Diduga Menyimpan Barang Terlarang, Seorang Pemuda di Pamekasan Diringkus Polisi

Foto: Ilustrasi google
824
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan – Nahas bagi NH (22), warga Dusun Sorok, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (15/07/2019).

Sebab, gara-gara perbuatannya diduga telah memiliki, menyimpan dan mengusai narkotika jenis sabu, ia diamankan petugas kepolisian.  

Tersangka diamankan Polisi, pada hari minggu (14/07) sekitar pukul 20.45 WIB tepatnya di Jl. Raya Sopaah Kecamatan Pademawu Pamekasan.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah PS menyampaikan bahwa, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserhakan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk Barang Bukti (BB) yang telah berhasil diamankan berupa satu poket plastik klip yang merupakan sisa / bekas narkotika golongan I jenis sabu yang ditimbang dengan plastik dengan memiliki berat kotor +/- 0,37 gram, dan satu bungkus sobekan rokok Surya 12," terangnya.

Menurutnya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dan pasal127 ayat 1 huruf "a" UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M.Halili/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kasus dugaan reklamasi pantai di wilayah pesisir Gresik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

Komentar