Diduga Menyimpan Barang Terlarang, Seorang Pemuda di Pamekasan Diringkus Polisi

Foto: Ilustrasi google
818
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan – Nahas bagi NH (22), warga Dusun Sorok, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (15/07/2019).

Sebab, gara-gara perbuatannya diduga telah memiliki, menyimpan dan mengusai narkotika jenis sabu, ia diamankan petugas kepolisian.  

Tersangka diamankan Polisi, pada hari minggu (14/07) sekitar pukul 20.45 WIB tepatnya di Jl. Raya Sopaah Kecamatan Pademawu Pamekasan.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah PS menyampaikan bahwa, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserhakan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk Barang Bukti (BB) yang telah berhasil diamankan berupa satu poket plastik klip yang merupakan sisa / bekas narkotika golongan I jenis sabu yang ditimbang dengan plastik dengan memiliki berat kotor +/- 0,37 gram, dan satu bungkus sobekan rokok Surya 12," terangnya.

Menurutnya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dan pasal127 ayat 1 huruf "a" UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M.Halili/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tetap stabil dan aman...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komando Distrik Militer (Kodim) 0821/Lumajang kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendukung penguatan ekonomi...

Komentar