Foto: Ilustrasi google
Foto: Ilustrasi google
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep, Bambang Heriyanto mengatakan, sapi betina produktif tidak sebebas sapi jantan apabila diperdagangkan untuk wilayah luar daerah.
"Untuk sapi betina produktif harus ada ijin dari mentri apabila diperdagangkan dan dikembangbiakkan," katanya.
Bahkan kata dia juga terdapat larangan sapi luar madura masuk ke pulau madura. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1967.
Dalam Undang-undang tersebut kata Bambang menegaskan larangan terhadap sapi luar Madura masuk ke wilayah madura.
"Kalau sapi madura bebas keluar pulau madura. Baik untuk diperdagangkan dan dikembangbiakkan kecuali sapi betina produktif," ungkapnya.
Tidak hanya itu lanjut mantan Kepala Dispertahortbun itu sapi madura termasuk salah satu spesis yang harus dilindungi.
"Mentri Pertanian (Mentan) telah menetapkan jika sapi madura sebagai sumberdaya genetik ternak (plasma nutfah) yang ada di jawa timur yang harus dilindungi. Ketetapan itu berlaku sejak 23 Nopember 2010 lalu," tegasnya.
Sapi Madura Diakui Bangsa Belanda
Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur merupakan daerah dengan populasi sapi terbesar di Jawa Timur. Saat ini jumlah populasi sapi mencapai 367.362 ekor yang tersebar di rumah-rumah penduduk.
Selain itu, sapi madura memiliki keunggulan dibandingkan spesis sapi luar madura. Tidak heran selama ini menjadi primadona karena kandungan lemak dalam daging sedikit, serat daging lebih halus, serta kemampuan bertahannya di daerah panas dan kering.
Keunggulan itu tidak hanya diakui oleh bangsa Indonesia, melainkan juga diakui oleh Bangsa Belanda.
"Jadi, sapi madura sudah go internasional sejak lama," kata Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep,
Menurutnya, pengakuan dari bangsa Belanda itu tertuang dalam Staatblad ordonasi jaman kolonial belanda Nomor 57 Tahun 1934, nomor 715 tahun 1936 dan Nomor 115 tahun 1937. Pengakuan itu diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1967.
Penjelasan dari staatblad dan Undang-undang itu sambung Bambang menegaskan tentang larangan terhadap sapi luar Madura masuk ke wilayah madura. Baik untuk diperdagangkan maupun dikembangbiakkan.
Salah satu upaya untuk mempertahankan populasi sapi di Sumenep, kata Bambang, dirinya telah meluncurkan program Inseminasi Buatan (IB) di empat kecamatan di Sumenep. Diantaranya Kecamatan Guluk-guluk, Ganding, Lenteng, dan Kecamatan Dungkek. Ke depan harapan Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan ini empat kecematan tersebut menjadi pusat pembibitan sapi Madura di Sumenep.
Sapi madura kata Bambang merupakan varitas sapi yang dilindungi. Oleh karenanya tidak boleh dimasuki sapi luar madura, termasuk juga dagingnya tidak boleh dicampur dengan daging luar Sumenep.
"Tidak boleh ada daging sapi jawa beredar di madura. Makanya, harganya pun lebih mahal sapi madura," tegasnya. (Ita/diens)