Foto: Taufik, kuasa hukum Syamsul, tersangka kasus pencurian yang ditangkap di surabaya saat mendatangi Mapolres Sampang
Foto: Taufik, kuasa hukum Syamsul, tersangka kasus pencurian yang ditangkap di surabaya saat mendatangi Mapolres Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang – Tampaknya, kasus penangkapan Syamsul, warga Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terkait kasus pencurian di Surabaya beberapa waktu lalu, dinilai tidak prosedural dan kurang profesional oleh Taufik, selaku kuasa hukum Syamsul, tersangka kasus pencurian itu.
Sebab menurutnya, dalam penangkapan tersebut pihak penyidik terkesan memaksakan kehendak dalam penanganan kasus ini.
“Ini janggal dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Taufik selaku kuasa hukum tersangka, Selasa (9/7/2019).
Pertama LP tgl 22 Mei tahun 2019 klain kami sebagai terlapor, keesokan harinya langsung keluar sprit, selanjutnya terjadilah penangkapan.
"Seharusnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terlebih dahulu baru setelah itu kalau ada indikasi tindak pidana baru dinaikan ke tingkat penyidikan, barulah setelah itu terlapor dipanggil," jelasnya.
Taufik melanjutkan, dari pihak kepolisian semestinya tidak main tangkap seperti itu, kita ikuti aturan yang berlaku, jangan malah memperkosa hukum acara kita.
"Semua orang sama di mata hukum, kami keberatan dan hal ini kami akan lakukan upaya upaya hukum kalau penegakan dalam kasus ini tidak prosedural," imbuhnya.
Ditempat yang sama, kasat Reskrim Polres Sampang AKP Subiyantana SH saat diklarifikasi menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan yang ada.
"Menurut hukum pidana itu sudah sudah sesuai dengan aturan yang ada, kalau pencurian kita panggil saksi yo.. Lari noh..," jelasnya.
Lebih lanjut, kita prosedurnya setelah menerima LP kita periksa pelapor, kita periksa saksi ada yang mengetahui ya sudah kita lakukan penangkapan.
"kalau kita tidak tangkap yo.. Tersangkanya lari toh," ungkapnya. (Fathur/diens)