Foto: puluhan warga saat meluruk kantor kelurahan kolpajung pamekasan
Foto: puluhan warga saat meluruk kantor kelurahan kolpajung pamekasan
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Sejumlah warga Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, mendatangi kantor Kelurahan setempat soal dugaan jual beli tanah percaton, Senin (1/7/2019).
Diketahui, dugaan jual beli tanah percaton yang berlokasi di RT/RW 01/05 Dusun Bata-bata, Kelurahan Kolpajung dilakukan oleh Lurah setempat, Abd. Aziz.
Abd. Aziz diduga merekomendasikan tanah percaton tersebut bersertifikat atas nama Mahmud. Sertifikat dengan luas 2.181 m2 itu muncul tanggal 17 November 2015 lalu.
Dalam orasinya, Juma'i meminta Lurah Kolpajung, Abd. Aziz mundur dari jabatannya.
"Kami minta Lurah Kolpajung mundur dari jabatannya karena sudah menjual belikan tanah negara," teriak Juma'i dalam orasinya.
Munculnya sertifikat atas nama Mahmud, Juma'i menduga itu ada kongkalikong Lurah Abd. Aziz. Sebab, tanah percaton tersebut saat ini sudah berkavling-kavling, bahkan dalam kavling tersebut ada atas nama Lurah Abd. Aziz dan mantas Seklur setempat.
"Kami menduga ini sebuah kongkalikong Lurah dan mantan Seklur. Dan informasinya per kavling tanah tersebut mematok harga 800 juta plus rumah," ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Kolpajung, Abd. Aziz berdalih pengelola tanah percaton tersebut rutin membayar uang sewa sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
Padahal, tanah percaton tersebut sudah muncul sertifikat atas nama pribadi. Sehingga, tidak perlu kiranya pemilik tanah membayar uang sewa.
"Setiap tahunnya kami kelurahan menyetor sebesar 4.000.000 kepada Pemkab Pamekasan," dalihnya. (Faisol/diens)