Merasa Sudah Mendapat Restu Dari Ibu dan Kakak Kandung Korban, Pemuda Sumenep Ini Nekat Cabuli Teman Wanitanya yang Masih Dibawah Umur

Foto: ilustrasi google
4137
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep  - Masyarakat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, digemparkan peristiwa pencabulan anak dibawah umur, oleh temannya sendiri.

Sesuai rilis yang diterima media ini dari Humas Polres Sumenep, gadis bawah umur yang menjadi korban pencabulan temannya sendiri ini berinisial Bunga (17).

Sementara pelakunya berinisial HR (19), warga Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk.

Dan peristiwa tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Polres Sumenep, dengan nomor Laporan Polisi: LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP, tertanggal 1 April 2019.

Dihadapan petugas, Bunga menjelaskan peristiwa itu berawal pada Rabu 27 Juni 2019 sekira pukul 20.00 Wib, HR bermain ke rumah Bunga.

Saat di rumah korban, pelaku bertemu dengan Ibu dan kakak perempuan Bunga untuk pamitan sekaligus membawa Bunga jalan jalan.

"Setelah dapat ijin, mereka berangkat berboncengan menuju Taman Bunga Sumunep," kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin (1/7/2019).

Sesampainya di Taman Bunga, Bungan bertemu dengan teman-teman pelaku. Sehingga saat itu korban dan pelaku foto bareng dengan menggunakan camera digital merk canon hingga larut malam. "Karena hingga larut malam, dia berdua bermalam di Taman Bunga," ungkapnya.

Kemudian keesokan harinya, kata Widiarti pelaku mengajak bunga berkunjung ke rumahnya di Kecamata Guluk-guluk. Saat itu Bunga langsung diajak masuk kedalam kamar.

"Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi, karena orang tua pelaku sedang tidak ada," ungkapnya.

Karena merasa ngantuk setelah satu malam begadang di Taman Bunga, korban terlelap tidur. Setelah korban bangun tidur sekitar pukul 10.00 Wib, merasa terkejut karena pelaku berada di sampingnya dan langsung mencium pipi, bubir dan leher serta mencium payudara Bunga.

"Setelah itu pelaku mengajak melakukan hubungan layaknya suami isteri,"  jelasnya.

Setelah itu, korban mengajak Bunga ke rumah temannya di Kecamatan Guluk-guluk   untuk bermaksud Bunga dititipkan disana.

Namun, pada Sabtu 30 Maret 2019 sekira 08.00 Wib, korban berhasil melarikan diri. Sesampainya di Taman Bunga, korban menelpon keluarganya untuk dijemput. "Setelah bertemu dan bercerita soal peristiwa yang dialami, maka korban yang didampingi keluarganya melaporkan ke Polres Sumenep," ungkap Polwan yang juga menjabat sebagai Kapolsek Sumenep Kota itu.

Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari lewis warna biru dongker, BH warna hijau muda, celana dalam warna putih.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang No 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar