Foto: tampak sebuah alat berat sedang merobohkan bangunan semi permanes di Lokalisasi 'Bebe'an' di lumajang
Foto: tampak sebuah alat berat sedang merobohkan bangunan semi permanes di Lokalisasi 'Bebe'an' di lumajang
MEMOonline.co.id, Lumajang - Lokalisasi 'Bebe'an' yang ada di Kabuaran, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dibongkar paksa pemerintah.
Akibatnya, lokalisasi yang sudah puluhan tahun berdiri di atas tanah kas desa (TKD), musnah.
Dalam pembongkaran tersebut, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, melibatkan jajaran Satpol PP, TNI dan Polri, untuk merobohkan sedikitnya sepuluh bangunan semi permanen yang ada, menggunakan alat berat.
"Aset tanah ini dimiliki oleh desa atau negara. Tepatnya ini adalah tanah kas desa Dergowok. Oleh karena itu ya tidak ada pilihan lain. Bongkar," ujar Bupati didepan awak media, Jum'at sore (28/6/2019).
Meski saat proses pembongkaran sempat ada protes dari salah satu mucikari di sebut saja "Abang", yang menyayangkan adanya eksekusi tersebut karena dinilai sepihak, sebab tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tidak menyurutkan langkah pemerintah melakukan pembongkaran.
Bahkan Bupati Lumajang menegaskan, jika tanah tersebut, nyata tanah negara jadi dirinya tak perlu melakukan surat menyurat.
Ditanya soal kenapa hingga lama berdiri. Tidak dibongkar jauh hari sebelumnya, Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu berkata, pihaknya mengaku sudah dari jauh hari melakukan pengecekan, dan nyata ditempat ini dijadikan tempat maksiat.
"Soal terlambat atau tidaknya itu relatif ya, saya yang utama hari ini berkebijakan bahwa di Lumajang tidak boleh ada tempat maksiat, termasuk prostitusi. Dan langkah nyata saat ini yang saya lakukan adalah dibongkar," kata Bupati.
Selanjutnya, Bupati Lumajang akan memasrahkan pengelolaan tanah kas desa itu kepada pemerintah desa, nanti biar dipantau Camat.
"Dan kami juga akan lakukan langkah - langkah terukur, supaya jangan lagi digunaka untuk hal - hal yang diluar ukuran normal," tukas Bupati. (Her/diens)