Dua Oknum Karyawan Adira Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Foto:Rekaman video penganiayaan dua oknum karyawan adira
1742
ad

MEMOonline.co.id, Makassar – Tanpa menunggu waktu lama, Tim penyidik Polsek Panakkukang, akhirny a menetapkan 2 (dua) oknum karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance sebagai tersangka. Keduanya yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing inisial AN (30), selaku Surveyor dan Marketing bersama ZK (28), seorang Dept Collector (petugas konsultan).

Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, S.IK, Kamis (10/1/2018) mengatakan, dua orang oknum karyawan Adira Finance yang telah ditetapkan jadi tersangka karena yang bersangkutan terlibat langsung dalam pengeroyokan di depan Kantor PT.

Adira Dinamika Multi Finance, Kompleks Ruko Ramayana di Jalan A.P. Pettarani Makassar, yang terjadi, Senin (8/1/2018).

“AN dan ZK sama-sama berprofesi sebagai karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance jalan A.P. Pettarani Makassar. Keduanya terekam langsung dari kamera video yang beredar itu,” kata Kompol Ananda.

Penyidik Polsek Panakkukang telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang karyawan Adira Finance, termasuk Recovery PT. Adira Finance, Selius. Karyawan ini pertama kali ditemui oleh korban di lantai III Kantor Adira. Lainnya berinisial IR, yang melarang media meliput kejadian pengeroyokan.

Dari hasil pemeriksaan keempat Karyawan PT. Adira, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pihak penyidik masih terus mendalami keterlibatan tiga orang karyawan Adira lainnya yang diduga ikut terlibat.

Penyidik juga sudah menyita 1 (satu) lembar baju sweeter warna biru yang dipakai AN pada saat melakukan pengeroyokan. Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk rekaman CCTV Kantor Adira.

Ananda Fauzi menambahkan, pihaknya juga akan memanggil Security dan Office Boy Adira Finance. Pasalnya, keduanya pada saat kejadian dirinya sempat terekam kamera CCTV yang memeluk korban AI untuk keluar dari Kantor Adira.

“Jadi korban bukan diseret seperti yang diberitakan,” terang Kapolsek.

Sebelumnya diberitakan, dua bersaudara AI (28) dan MA (26) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance di Jalan A.P. Pettarani Makassar, Senin (8/1/2018), sekira pukul 10.30 wita.

Lanjut Kompol Ananda, terkait masalah kasus BPKB akan didalami, karena tempat kejadiannya bukan di wilayah hukum Polsek Panakkukang. Penyidik Polsek panakkukang hanya fokus penanganan kasus pada perkara penganiayaannya. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) subsidair Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5,5 tahun. (Ciswandi M/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar