Suara Caleg Golkar Lenyap di Tlanakan, Timses  Minta Penyelenggaran Pemilu Pamekasan Hitung Ulang Data C1

Foto: permintaan hitung ulang data C1
2657
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Tim sukses (timses) caleg DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta penyelenggara pemilu serentak 2019 menghitung ulang surat suara di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (6/5/2019).

Timses caleg Golongan Karya (Golkar) dapil I Pamekasan, Andy Susanto menduga adanya indikasi penggelembungan suara yang mengakibatkan suara calegnya lenyap.

Dengan begitu, caleg nomor urut 05 dapil I Pamekasan, Sucahyani, merasa sangat dirugikan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Tlanakan Pamekasan.

"Penggelembungan data diberbagai partai di Kecamatan Tlanakan merugikan caleg Golkar. Buktinya data C1 dengan data DA1 tidak sesuai. Ini bentuk kecurangan PPK," kata Andy.

Hilangnya suara Sucahyani, ada beberapa partai politik yang diuntungkan. Sebab, kata dia, dilenyapkannya suara calegnya itu diduga dipindah ke parpol lain.

Geram aksi PPK Tlanakan yang melenyapkan suara calegnya, Andy tak segan-segan melaporkan aksi tersebut ke Bawaslu Pamekasan.

Sesuai laporannya nomor : 13/LP/PL/Kab/16.28/V/2019, diterangkan bawah adanya dugaan pelanggaran pemuli itu di beberapa desa di Kecamatan Tlanakan. Diantaranya, Desa Larangan Tokol, Branta Pesisir, Tlanakan, Terrak, Panglegur, Larangan Slampar dan Bandaran.

Menanggapi laporan timses caleg Golkar itu, Bawaslu Pamekasan memberikan rekomendasi dengan nomor : 0166/Bawaslu-PROV.JI-19/V/2019.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu Pamekasan menyarankan timses Golkar untuk meminta penghitungan ulang, lantaran sebagaimana hasil kajian Bawaslu Pamekasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Bahkan dalam rekomemdasi Bawaslu ke KPUD Pamekasan, sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum, "Penghitungan Suara Ulang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari dan tanggal Pemungutan Suara berdasarkan keputusan PPK".

Namun, hingga detik ini pula KPUD Pamekasan masih tidak ada upaya untuk melakukan penghitungan ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu. (Faisol/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar