Foto: Ketua Tim Penertiban Aset Setkab Sumenep
Foto: Ketua Tim Penertiban Aset Setkab Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep – Hingga saat ini, kantor Bupati Sumenep A Busyro Karim beserta ASN lainnya, berkantor diatas lahan ilegal. Pasalnya, hingga awal 2018 proses pembuatan sertifikat sebagai legalitas formal kepemilikan lahan belum selesai.
"Kami masih proses itu, masih proses," kata Ketua Tim Penertiban Aset Setkab Sumenep, Charto.
Charto mengakui proses pembuatan sertifikat tersebut telah lama dulakukan. Namun, hingga saat ini belum selesai. Sehingga kedepan akan menjadi fokus utama dalam penertiban aset milik pemerintah daerah.
"Tetap diproses itu nanti," ungkapnya tanpa menyebutkan kendala dan langkah-langkah yang bakal dilakukan dalam percepatan pensertifikatan lahan kantor Sekretariat Daerah itu.
Hanya saja perjalanan kata Charto, banyak kendala dalam proses pembuatan sertifikat sebagian aset milik pemerintah daerah. Salah satunya status kepemilikan tanahnya dimiliki Yayasan Penambahan Sumolo (YPS). Sehingga tidak bisa disertifikat.
"Nilai perolehan (aset tanah) ada, tapi tidak bisa disertifikat," jelasnya. (Ita/diens)