Foto: Peserta Asistensi Rencana Pengadaan
Foto: Peserta Asistensi Rencana Pengadaan
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan Asistensi Belanja Pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian di daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.
Hal itu tentu saja tidak terlepas dari belanja barang/ jasa. Proses untuk memperoleh barang/ jasa atau yang dikenal dengan PBJ bertujuan agar dapat meningkatkan value for money, dimana agar setiap rupiah yang dikeluarkan dapat menghasilkan barang/ jasa yang tepat.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah, Uju, dalam sambutannya pada Acara Asistensi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Di Gedung Wibawa Mukti Cikarang Pusat, Senin (14/1/2019).
Uju menekankan, setiap Kepala Perangkat Daerah (PD) selaku Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/ KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyusun perencanaan pengadaan dengan sebaik mungkin.
"Sesuai dengan surat edaran yang telah saya sampaikan sebelumnya, saya minta agar PA/ PPK untuk segera menyusun perencanaan pengadaan dan menetapkan serta mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP),"ucapnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, kata Uju, Unit Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) yang memiliki perluasan tugas dan fungsinya, dimana UKPBJ bukan hanya bertugas sebagai tukang lelang semata namun UKPBJ juga sebagai layanan pengadaan secara elektronik, agar melakukan pembinaan serta melaksanakan pendampingan konsultasi/ bimbingan teknis.
“Saya harap PA/ KPA dan PPK mendapatkan pemahaman tentang perencanaan pengadaan dan dapat melakukan pengisian RUP dengan tepat,"ujarnya.
Dengan terselesaikannya perencanaan pengadaan secara tepat waktu, lanjut Uju, maka diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupten Bekasi dapat berjalan dengan baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Bam/Diens).