Foto: Kasi Pemanfaatan Infrastruktur pada Diskominfo Statistik dan Telesandi Kabupaten Bekasi, Dede Sutardi
Foto: Kasi Pemanfaatan Infrastruktur pada Diskominfo Statistik dan Telesandi Kabupaten Bekasi, Dede Sutardi
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Selatan - Mulai tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal mendapatkan tambahan pendapatan dari retribusi menara Base Transceiver Station (BTS). Retribusi ini berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2013 yang sudah direvisi.
Besaran retribusi yang ditetapkan untuk menara BTS sebesar Rp.1,4 juta setiap tahun. Sementara untuk saat ini di Kabupaten Bekasi terdapat sekitar 700 menara BTS.
“Saat ini sosialisasi revisi Perdanya terus kita lakukan. Agar pendapatan dari retribusi menara ini bisa maksimal,” kata Kasi Pemanfaatan Infrastruktur pada Diskominfo Statistik dan Telesandi Kabupaten Bekasi, Dede Sutardi, usai sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2013, di Cikarang Selatan, Rabu (19/12/2018).
Retribusi menara BTS sedianya dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun karena Perda tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga pendapatan dari menara BTS belum bisa dipungut.
Perda yang memuat tentang besaran retribusi menara itu kemudian direvisi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang disesuaikan dengan pedoman dari Kementerian Keuangan.
“Dengan adanya revisi Perda ini akan memaksimalkan pendapatan daerah dari menara BTS,” katanya.
Terlepas dari itu, kata Dede, hingga saat ini masih ada menara BTS yang belum selesai mengurus perizinannya. Oleh karena itu sambil mensosialisasikan Perda tersebut, pihaknya juga akan mendata kembali menara BTS yang ada di Kabupaten Bekasi. (Bam/Diens).