Foto : Bupati Baddrut saat Menandatangani Berita Acara Pemusnahan KTP El Invalid
Foto : Bupati Baddrut saat Menandatangani Berita Acara Pemusnahan KTP El Invalid
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Menjelang Pemilu tahun 2019 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melakukan pemusnahan terhadap ribuan keping KTP elektronik (KTP El) invalid atau sudah tak terpakai karena rusak.
Pemusnahan 8.764 KTP El invalid yang terhitung sejak tahun 2011-2018 itu dilakukan di depan kantor Mall Pelayanan Publik, tepatnya didepan Islamic Center Pamekasan, Rabu (19/12/2018).
Pembakaran tersebut dipimpin oleh Bupati Baddrut yang didampingi Wabup Raja'e yang disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Kepala Dispenduk Pencapil dan seluruh jajaran Forpimda Pamekasan.
Herman Kusnadi, Kepala Dispenduk Pencapil Pamekasan menuturkan, pembakaran tersebut dilakukan karena banyaknya KTP invalid seperti perubahan elemen data seperti pindah alamat, status kawin dan sebagainya.
"Itu sesuai dengan instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 13 Desember 2018, dan edaran tersebut dikeluarkan karena banyaknya KTP yang tercecer dimana-mana, sehingga dikaitkan dengan politik," tegas Herman sebelum dibakarnya ribuan KTP El tersebut.
Sementata itu, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyampaikan, Diapenduk Pencapil bersama Bupati dan pihak Kepolisian melaksanakan perintah Kemendagri.
"Ini ikhtiar kita semua untuk memberikan kepastian, bahwa KTP invalid itu bisa di musnahkan, sekitar 8.000 KTP yang kita bakar saat ini, disaksikan oleh kita semua, dan untuk KTP yang invalid ini sejak 2011 sampai 2018," pungkasnya. (Faisol)