Terlibat Pencurian Sepeda Motor, Tiga Pemuda Tanggung di Sumenep Bonyok Dimassa

Foto: Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di sumenep
1865
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep  - Naas bagi tiga pemuda Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, pada Minggu (16/12/2018) sekira Pukul 11.00 WIB.

Sebab saat aksinya diketahui warga, tiga pemuda itu yakni MI (19) warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, MAF (18) warga Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan dan MS (14) warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, bonyok dimassa.

Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak sampai memakan korban jiwa, sebab aksi ketiga pelaku itu langsung dilaporkan ke pihak berwajib oleh korban.

"Korban (pelapor) atas nama Fathan (19), warga Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Senin (17/12/2018).

Tiga pemuda itu dilaporkan terlibat aksi pencurian pada Minggu, 16 Desember 2018 sekira Pukul 11.00 WIB.

Dikatan, saat peristiwa itu terjadi, pelapor  bersama empat temannya mengendarai dua sepeda motor, untuk mencuci baju ke tempat pemandian umum di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk.

Sesampai di tempat pemandian, sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik pelapor diparkir di selatan jalan dengan posisi menghadap keselatan dan dikunci stir. Sementara pemilik mencuci tikar.

Sekira Pukul 12.30 WIB sewaktu pelapor hendak pulang, tiba-tiba sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

"Mengetahui hal tersebut, pelapor menghubungi familinya dan memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang," jelasnya.

Setelah itu, mendapat informasi dari Ruslan, warga Dusun Kalebengan Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, bahwa sepeda motor dan pelakunya sudah diamankan oleh warga. Mendapat informasi seperti itu, pelapor cepat menuju ke tempat tersebut.

Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar sepeda motor tersebut adalah milik pelapor yang sebelumnya hilang. Saat ini tiga orang pelaku diamankan di Polres Sumenep.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.7 juta," terangnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar