Foto: Nurul Jamal Habaib SH. Kuasa Hukum DPC BARA JP Bondowoso.
Foto: Nurul Jamal Habaib SH. Kuasa Hukum DPC BARA JP Bondowoso.
MEMOonline.co.id, Bondowoso - Semakin maraknya pemberitaan bohong (hoaks), kampanye hitam (black capaign), ujaran kebencian (hate speech) dan lainnya, menjelang Pilpres 2019 di media sosial khususnya Facebook membuat banyak pihak berang.
Salah satunya dari DPC BARA JP Bondowoso yang diketuai oleh Edy Junaedi, yang langsung mengambil langkah hukum menyikapi hal tersebut.
"Sebelum langkah hukum saya terlebih dulu mempublikasikan terlebih dahulu di Wall Facebook saya untuk melihat tanggung jawab mereka," kata Edy Junaedi, Ketua DPC BARA JP Bondowoso, Jum’at (30/11/2018).
Namun karena tidak ada etikat baik dari pemilik akun tersebut, untuk meminta maaf atau memberi pertanggung jawaban terhadap apa yang mereka sampaikan di Media sosial, maka saya melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Bondowoso, Selasa (27/11) lalu.
"Dan dengan berkonsultasi dengan Kuasa Hukum kami yaitu Nurul Jamal Habaib SH yang memandang perlu untuk mengadakan suatu langkah hukum untuk mengantisipasi penyebaran Berita Hoaks, Black capaign, dan hate speech yang semakin merajalela di media sosial," ujar Ketua DPC BARA JP Bondowoso.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum DPC BARA JP Bondowoso, Nurul Jamal Habaib SH, "Kita mengambil langkah hukum, pertama untuk menjaga marwah dan kehormatan seorang presiden yang notabene adalah Pimpinan tertingggi di negeri ini," terangnya.
Sebab menurutnya, dalam salah satu postingan akun tersebut dari 8 (Delapan) akun yang kami laporkan tersebut, salah satunya telah menginjak-injak harga diri seorang Presiden dengan cara memaki-maki.
"Karena jika ini dibiarkan akan ada dampak yang pada akhirnya akan mengarah kearah yang tidak kita inginkan bersama, salah satunya gesekan sesama pendukung CAPRES," tegasnya.
Lebih lanjut NJH yang juga tergabung di Advokat Muda Indonesia Maju menyampaikan, jika selangkah lagi kita akan memasuki pesta demokrasi PILPRES, saya selaku kuasa hukum Bara JP dan relawan lainnya tentunya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Karena jelas konten postingan yang di upload di grub tersebut sangat melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2006 (perubahan atas UU 11 2008) tentang ITE," tegas Nurul Jamal Habaib SH. (Arik/diens).