foto: ilustrasi Kejaksaan Negeri Sumenep
foto: ilustrasi Kejaksaan Negeri Sumenep
MEMO online, Sumenep - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memvonis Kepala Desa Potetan, Kecamatan Talango, Suparman, dua tahun penjara.
Hal itu dilakukan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan penyimpangan realisasi bantuan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) tahun 2014.
"Divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat.
Menurutnya, apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda, maka harus diganti dengan hukuman sebanyak satu bulan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Suparman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 260 juta 100 ribu 400 rupiah. "Kami memberikan waktu 1 tahun untuk membayar ganti rugi," jelasnya.
Hingga saat ini kata Herpin, terpidana belum memberikan keputusan, apakah akan membayar atau tidak. "Bilamana tidak ada konfirmasi, kami bisa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda dari terdakwa sebagai pengganti, atau kurungan 3 bulan," tegasnya.
Kades Poteran tersebut dilaporkan oleh warganya terkait penyelewengan raskin pada tahun anggaran 2014. Sesuai hasil penyelidikan pendistribusian raskin yang dalam setahun sebanyak 14 kali, namun hanya didistribusikan sebanyak 10 kali dalam setahun. Sementara jumlah penerima manfaat sebanyak 823 orang. (Ita/diens)