Pasca Penahanan Sekdes Prenduan, Kejari Sumenep Lirik Tersangka Baru Dalam Kasus Prona 2016-2017

Foto: Herpin Hadat, Kasi Pidsus Kejari Sumenep
1233
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Pasca penahanan Sekretaris Desa (Sekdes) Prenduan, Kecamatan Prgaan, terkait kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2016-2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur,  mulai melirik tersangka baru.

Sebab dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, selain Sekdes Prenduan.

"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini," kata Herpin Hadat, Kasi Pidsus Kejari Sumenep, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (25/9/2018).

Bahkan dalam kasus yang merugikan negara itu, pihaknya mengaku tidak akan tebang pilih dalam menanganinya.

Dan pihaknya berjanji, setiap perkara yang masuk di meja Kejari, akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, termasuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Prenduan.

"Siapa saja, yang penting ada dua alat bukti (pasti ditindak, termasuk aparat desa lain)," tegasnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 24 September 2018 Kejari melakukan penahanan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pragaan berinisial MS. Penahanan itu dilakukan pihak kejaksaan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.

MS saat ini, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Sedangkan dalam perkara ini, posisi Sekdes Prenduan menjabat sebagai ketua pelaksana program Prona tahun 2016 dan PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara meminta uang diluar yang ditetapkan pemerintah pada pemohon sebesar Rp 650 ribu.

Hasil dari pungutan itu pada tahun 2016 ditemukan sekitar Rp175 juta dan pada tahun 2017 sebesar Rp186 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi Prona sebesar 175 juta di tahun 2016, dan program PTSL sebesar 186 juta di tahun 2017.

"Hingga saat ini MS belum mengembalikan dana itu," jelasnya.

Akibat perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 12 huruf D subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Fakta terbaru terungkap setelah media mewawancarai Ery Dyahyu Cahyani, Kepala Bidang Koordinasi Wilayah (Korwil)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Baru beberapa hari dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sebanyak 132 perumahan di Kota Batu, baru 72 perumahan yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke...

MEMOonline.co.id. Sampang- Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak...

Komentar