Foto : Doc Redaksi
Foto : Doc Redaksi
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Nampaknya, adanya penggagalan acara penutupan HUT RI ke-73 di Kelurahan Barurambat Timur, yang digagalkan Polres Pamekasan atas desakan LPI, atas dasar beredarnya brosur ilegal (bodong) yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab, Minggu (08/09/2018).
Hal itu disampaikan langsung oleh Maharuddin, Ketua Panitia Acara. Ia menyampaikan, rupanya, desakan dari Laskar Pembela Islam (LPI) itu atas dasar adanya beredarnya brosur ilegal dari salah satu akun medsos.
"Kami mengetahui bahwa adanya brosur bodong itu pada saat Ketua RT di ajak pertemuan dengan LPI oleh pihak Polsek Pademawu, mereka mengatakan bahwa artis pemandu orkes dalam brosur yang beredar itu mengenakan pakaian yang fulgar (seksi)," kata Mahar.
Mahar menegaskan, bahwa brosur itu sangat tidak sesuai dengan miliknya itu, itu sudah jelas-jelas bodong. "Brosurnya itu tidak sesuai dengan brosur milik Kepanitiaan," tegasnya.
Lebih lanjut, Mahar meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera mengusut oknum yang tidak bertanggungjawab yang telah berani melakukan pengeditan brosur bodong itu.
"Kami meminta Polres Pamekasan mengusut tuntas oknum tersebut, agar tau siapa dalang dari penggalan acara ini. Karena saat ini Polres Pamekasan sudah dinilai tidak pro rakyat lagi, mengapa demikian, karena begitu mudahnya menerima laporan sepihak dan langsung bertindak (menggagalkan acara), seharusnyakan di klarifikasi terlebih dahulu bukan sepihak seperti itu," pungkasnya. (Faisol)