MEMOonline.co.id, Sumenep - Polisi Resort (Polres) Sumenep melalui Satreskrim dan Satreskoba berhasil mengamankan dua pria paruh baya yang diketahui membawa Senjata Tajam dan kepemilikan Sabu.
Kedua pria tersebut diamankan petugas dipinggir sungai Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Senin (27/08/2018).
Kedua Pria tersebut yakni M (40) dan AG (43, warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi jika kedua tersangka sedang membawa senjata tajam dan barang terlarang (sabu).
"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeladahan ternyata benar kedua terlapor sedang membawa senjata tajam dan bawa sabu", katanya.
Kemudian petugas menyita barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor ± 1,32 gram, sobekan kertas sebagai bungkus sabu, satu plastik klip kecil berisi empat plastik klip kecil diduga terdapat sisa sabu, dua buah telepon genggam warna hitam dan biru bersilikon.
"Atas dasar barang bukti tersebut petugas langsung membawa kedua tersangka ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut", pungkasnya. (Nafi/Diens)