Foto: Pelaku MH Bin E saat digelandang polisi
Foto: Pelaku MH Bin E saat digelandang polisi
MEMO online, Karawang - Wakil Kepala Kepolisian Resor Karawang Komisari Polisi M. Rano Hadiyanto, S. IK saat Press Release mengungkap kasus mutilasi yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya sendiri, kamis (14/12/2017).
Dihadapan awak media, M. Rano Hadiyanto, S. IK mengatakan, alasan pelaku hingga melakukan perbuatan keji tersebut terhadap istrinya disebabkan korban menuntut dibelikan mobil.
Pelaku MH Bin E pada saat menghabisi korban yang merupakan istrinya sendiri berinisial SS dengan cara memukul bagian leher korban dengan tangan.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku menutup hidung dan mulut korban dengan lakban hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Kemudian pelaku memotong leher korban dengan menggunakan senjata tajam yaitu golok dan pelaku selanjutnya membuang kepala dan kaki korban di sekitar wilayah loji Pangkalan Kabupaten Karawang.
"Sedangkan untuk badan korban dibuang oleh pelaku di wilayah Dusun Ciranggon Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang dengan cara membakarnya," pungkasnya. (Hendra/diens)