Foto: Peserta Diskusi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Malang
Foto: Peserta Diskusi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Malang
MEMOonline.co.id, Malang - Pasca penundaan pengesahan RKUHP oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2018, pembahasan RKUHP belum berlanjut lagi di DPR RI antara pemerintah dengan legislatif.
Namun, pembahasan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih terus bergulir.
Oleh sebab itu, Indonesian Corruption Watch, Malang Corruption Watch dan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang bekerja sama menyelenggarakan Diskusi Terfokus terkait Perkembangan RKUHP, khususnya Delik Korupsi pada Senin (23/7/2018) kemarin di Malang.
Kegiatan ini diisi oleh Rasamala Aritonang Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Umar Said Akademisi Fakultas Hukum Unisma, dan M. Fahrudin Andriyansyah Koordinator MCW dan dihadiri oleh 45 peserta yang dihadiri oleh akademisi Hukum Pidana di Malang Raya, Jaringan Pegiat Sosial Anti Korupsi di Jawa Timur, Warga, dan mahasiswa.
Berikut catatan-catatan hasil dari FGD RKUHP di Universitas Islam Negeri Malang diantaranya yakni,
"Pertama Delik Korupsi dianggap bukan kejahatan khusus. Apabila disahkan, tidak ada pembedaan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di Indonesia. Sehingga penanganan kejahatan-kejahatan khusus akan dianggap kejahatan biasa," kata Fahrudin, selaku koordinator MCW, Senin (23/7/2018).
Peserta FGD, lanjut Fahrudin, "juga menilai tindak pidana korupsi di dalam RKUHP tidak dirumuskan secara proporsional oleh pembentuk undang-undang. Argumen pembentuk undang-undang memasukan delik korupsi di dalam RKUHP terkait dengan core crimes (Pidana Pokok) yang belum diatur didalam KUHP. Namun argumentasi core crimes ini tidak memiliki dasar argumen yang kuat dan dijelaskan secara utuh oleh tim penyusun," urainya.
Kedua tambah Fahrudin, "Ancaman Pidana Bagi Koruptor Rendah
Pasal 653 RKUHP ancaman pidananya minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 10 juta maksimal 2 Milyar sedangkan dengan delik yang sama dengan pasal 2 UU Tipikor ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal 200 juta maksimal 1 Milyar," paparnya.
Selain itu, Ekki Maulana selaku Divisi Monitoring Hukum (MCW) juga menjelaskan, "Dalam pasal 654 RKUHP ancaman pidananya minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal 10 juta dan maksmimal 150 juta rupiah, sedangkan pasal 3 tipikor ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 50 juta dan maksimal 1 milyar. Dengan demikian jumlah minimal ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor lebih rendah. Hal ini menguntungkan para koruptor sebab ancaman minimalnya sangat rendah (dua tahun)," kata Ekki.
Kemudian yang ketiga, masih kata Ekki, "adanya konflik kepentingan diantara pembentuk undang-undang bukan hanya masalah apakah kodifikasi ini penting atau tidak, sehingga diperlukan dukungan masyarakat dalam memantau dan mengawal pembentuan RKUHP ini. Selain itu, karena proses politik dan pembuatan undang – undang pembahasan RKUHP banyak unsur politis. Padahal banyak catatan merah lembaga legislator," imbuhnya.
Dan keempat Warga dan Jaringan Anti Korupsi menolak tegas tindak pidana korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP.
"Pembentuk undang-undang harus membuat kodifikasi khusus (Kitab Hukum Pidana Khusus) yang terpisah dengan KUHP. Sehingga hal ini lebih aman, jika ada KUHP khusus maka akan ada KUHAP khusus yang terpisah dari KUHAP," tandas Ekki. (Risma)