Foto: Kajari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi
Foto: Kajari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi
MEMOonline.co.id, Sumenep – Setelah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Prona, yang sekarang berubah nama menjadi Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL), yakni Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menaikkan status penyelidikan kasus ke dua desa lainnya, yakni Desa Prenduan dan Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.
“Untuk menentukan tersangka, kami akan naikkan Status penyelidikan umum ke penyelidikan khusus,” kata Kajari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, saat silaturrahmi ke Balai PWI Sumenep, Rabu (18/7/2018).
Menurutnya, sejauh ini belasan saksi dari dua desa yang bersangkutan sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan kasus pengurusan PTSL tersebut.
Dan keterangan para saksi sangat penting dalam proses penyelidikan untuk menemukan dua alat bukti.
“Namun kami juga akan meminta pertimbangan Jaksa yang menangani kasus ini, sebelum menetapkan tersangka,” paparnya.
Sebagai informasi, Kejari Sumenep telah menetapkan Kepala Desa Kertasada Kalianget, Dekky Candra Permana, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) PTSL, 14 April 2018 lalu.
Penetapan Dekky Candra Permana sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi Kejari Sumenep. Selain melakukan pungli PTSL, tersangka juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 157 juta. (Satrio/diens)