Foto: Malik Mustofa, Komisioner KPU Sumenep
Foto: Malik Mustofa, Komisioner KPU Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep – Meski hari ini merupakan hari terakhir penyerahan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan maju pada pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, baru menerima berkas bacaleg dari dua partai politik (Parpol).
Menurut Komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa, jika hingga pukul 15.15 Wib, pihaknya baru mengaku baru menerima berkas bacaleg dari dua partai politik, peserta pemilu 2019.
"Baru dua partai yang mendaftar. Kemarin Partai NasDem, dan hari ini PKPI," katanya, Selasa (17/7/2018).
Menurut Malik, apabila ada parpol yang menyerahkan berkas bacaleg ke KPU, maka KPU akan langsung memverifikasi. Apabila persyaratannya dinyatakan lengkap, baru akan diberikan tanda terima oleh KPU.
"Setelah itu dilanjutkan kelengkapan dukumen Caleg. Kemudian dilakukan keabsahan dukumen," terangnya.
Sebagaimana diketahui, selama ini banyak parpol yang datang ke KPU. Mereka melakukan konsultasi terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran.Karena sesuai aturan, pada Pileg 2019 kuota perempuan sebanyak 30 persen.
Selain itu, persyaratan lainnya adalah Bacaleg harus didaftarkan versi online dan "offline". Selain manual, data bacaleg harus dimasukkan di "online" melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif 2019, pemilihan legislatif akan berlangsung bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden pada 17 April 2019.
Sedangkan pengajuan daftar calon legislator dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli.
"Apabila hingga batas akhir partai tidak mendaftar, otomatis tidak bisa mengikuti Pileg 2019. Karena tidak ada perpanjangan waktu," pungkas Malik. (Ita/diens)