Foto : Lokasi pengolahan emas diduga ilegal (dokumentasi/Her).
Foto : Lokasi pengolahan emas diduga ilegal (dokumentasi/Her).
MEMOonline.co.id. Lumajang- Keberadaan lokasi dan aktivitas pengolahan emas di Dusun Gentengsari Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, disorot lantaran diduga tak berizin.
Kedatangan media, Rabu (10/9/2025) siang, bertemu dengan empat orang pekerja, satu diantaranya beranda terpisah, dekat sebuah ruangan, terdengar suara mesin, menandakan aktivitas berlangsung.
Lokasi tersebut dikabarkan milik warga setempat, inisial 'R' akan tetapi kala itu, sedang tidak ditempat. Salah seorang pekerja, sempat pergi mengaku hendak menyusul pemilik, yang ia sebut sebagai juragan.
"Ndak ada pak. Kalau punya nomer teleponnya, ditelepon saja," ucapnya setiba kembali.
Disinggung tumpukan karung (bahan dasar -red) yang hendak diproses, salah seorang pekerja lain ditempat serupa, mengiakan.
"Iya, tanah ini yang diproses pak. Bagaimana prosesnya ndak tau saya," katanya.
Sekilas nampak biasa. Akan tetapi di pojok jalan/jalur masuk, ada sebuah tempat serupa gubuk lengkap dengan tempat tidur. Menandakan, lokasi dijaga ketat, senada tumpukan tanah bahan dasar, bukanlah tanah biasa, berikut peralatannya.
Lokasi tepat di tepi sungai. Menimbulkan persepsi, limbah pemrosesan emas sewaktu - dihanyutkan saat aliran meningkat.
Bangunan tinggi berbentuk cerobong ditengah lokasi, diakui seorang pekerja merupakan tempat pemrosesan.
Mirisnya, media menemukan dua jerigen masing-masing berukuran 35 liter, dekat tumpukan tanah (bahan dasar -red), diduga zat kimia sebagai campuran, dengan kriteria tertentu di label tertempel.
Berikut fakta lain, didokumentasikan lengkap, sebagai materi klarifikasi ke pihak berwenang.
Belakangan, muncul gemingan terkait aktivitas di lokasi tersebut. Khalayak meminta, pihak berwenang memastikan akselerasi kegiatan pengolahan emas tersebut, telah memenuhi syarat dan kriteria sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tanahnya dari luar Kabupaten Lumajang pak. Ya, gimana ya ndak tau kalau tanah yang bagaimana, yang jelas mungkin yang bercampurnya emas. Karena dekat sungai dan itu sudah lama, coba di cek aktivitas sudah sesuai dengan kriteria izinnya apa tidak," tutur warga, sembari meminta untuk dijembatani cek soal izin, namun meminta namanya tak disebut, dengan alasan keamanan.
Terpisah, LSM Lira DPD Kabupaten Lumajag mengaku telah mencatat sejumlah informasi penting dari masyarakat sekitar. Berikut dihari yang sama, Dendik Zeldianto Wakil Bupati LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, turut bersama media datang ke lokasi untuk memastikan.
"Pemilik tidak ada ditempat, di . kediamannya pun, kata pekerja tadi tidak ada. Saya coba hubungi lewat seluler juga tidak respon. Ndak apa-apa, sekilas sudah saya amati, sejumlah indikasi sudah kami catat, kami bakal siapkan surat, mendasari gemingan masyarakat yang kami himpun," tukas Dendik.
Jedah waktu, Dendik dihubungi media ini ditanya adakah respon dari 'R' pemilik lokasi pengolahan emas itu, kata Dendik tak ada respon.
Terpisah Kades Pulo Jasadi, dihubungi pun hingga berita ini ditayangkan, orang nomer satu di pemerintahan Desa Pulo itu, hingga berita ini ditayangkan, belum merespon.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak