Foto: Syafrawi, Kuasa Hukum Terdakwa Curanmor di Sumenep
Foto: Syafrawi, Kuasa Hukum Terdakwa Curanmor di Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep- Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AF berencana melaporkan balik Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur.
Langkah itu akan ditempuh karena kuasa hukum menilai Kades Pragaan Laok, H. Imam, memberikan keterangan palsu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
“Saat ini kami tengah melakukan pengkajian dan sudah hampir rampung. Kalau sudah selesai, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” kata kuasa hukum AF, Syafrawi.
Kasus ini bermula dari hilangnya motor milik RF pada 6 Februari 2025. Setelah penyelidikan, AF ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.
Saat ini, perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan, dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 7 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar pada 21 Agustus 2025, majelis hakim menghadirkan Kades Imam dan Kepala Dusun Musthafa sebagai saksi.
Namun, dalam keterangannya, Kades Imam mencabut sejumlah pernyataan yang sebelumnya tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
“Dari sini kami lakukan kajian. Hasilnya memang ada yang bertentangan dan berpotensi melanggar hukum. Makanya kami akan laporkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Syafrawi.
Menurutnya, kesaksian Kades Imam tidak hanya bertentangan dengan norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, tetapi juga merugikan kliennya.
“Klien kami tidak tahu menahu soal aksi curanmor itu. Ia hanya disuruh mengantarkan sejumlah uang dan mengambil motor dari orang yang dituju oleh Kades,” jelasnya.
Syafrawi menambahkan, pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang.
“Ini sudah jelas ada aktor di balik hilangnya motor itu. Semua bukti akan kami serahkan agar perkara ini bisa dibuka secara adil,” pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Pragaan Laok, H. Imam Mahdi belum memberikan keterangan dalam kasus ini termasuk langkah hukum yang akan dilakukan kedepan.
Sebab saat dikonfirmasi awak media melalui pesan dan telpon WhatsApp nya tidak merespon.
Padahal sambungan selulernya saat di chat WA masuk, namun tidak membalas.
Bahkan saat ditelpon melalui sambungan WA nya hanya terlihat memanggil.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak