Tower 'Kangkangi' Perbup di Desa Pulo, Dendik Lira: Hentikan! Jangan Paksa Langgar Aturan

Foto : LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, bentangkan banner 'warning'
351
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang- Bangunan tower yang diduga langgar Perbup Lumajang No. 64 Tahun 2021 BAB 3 zona pembangunan pasal 6.b, Dendik Zeldianto, Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, sikapi serius.

Pemangku kewenangan, kata Dendik, pemerintahan desa, kecamatan dan kabupaten, mesti bertanggungjawab, bila perlu dievaluasi.

"Jika terus memaksa seolah tak ada aturan yang dilanggar, pemangkuan kewenangan sesuai dengan tupoksinya akan kami laporkan," ujarnya, Kamis (15/8/2025).

Merujuk Perbub yang dimaksud, Dendik menggaris bawahi ada sematan kata wajib, berarti tak ada pengecualian. "Belum lama Desa Pulo sempat ramai soal lapangan desa, saat ini disusul soal tower," imbuhnya.

Dendik menegaskan, sikapnya bukan tak beralasan. OPD terkait, telah ia konfirmasi di hari sebelumnya, dan diperoleh keterangan, rekomendasi izin terancam tak dikeluarkan, lantaran sebuah indikasi pelanggaran.

"Merujuk pada Perbub yang sudah ada dan fakta dilapangan, jika izin keluar, maka patut diduga ada jual beli izin. Semua data sudah kami siapkan dalam format berkas hasil pendataan dan klarifikasi pihak terkait. Tentu akan kami laporkan ke aparat penegak hukum dan kami akan kawal," imbuhnya.

Lantas Dendik menyinggung Kades Pulo Jasadi yang sebelumnya menampik, jika dirinya hanya berkewenangan memberikan rekomendasi, untuk kemudian mengurus izin ke kabupaten.

"Harusnya kan dicek lagi pasca kades memberikan rekom, ketika pembangunan tower berjalan, setidaknya ditanya ke vendornya. Pastikan sudah ada izin, yang ndak tau lagi jika sudah ada tanda kutip. Kades bisa berkoordinasi dengan camat dan diteruskan ke kabupaten memastikan izin sudah ditangan. Bukan diam, jika sudah begini, kesannya lempar batu sembunyi tangan," tukas Dendik.

Terpantau, LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, membentangkan banner bertuliskan jika bangun tower tersebut tengah diawasi lantaran diduga melanggar peraturan Bupati Lumajang dalam konteks zona pembangunan.

Terpisah pihak vendor dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan respon.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar