
MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan money politik/politik uang di Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Lumajang, Kasiono pelapor, melihat di rekap nama yang sempat dijadikan bukti, bertuliskan Paslon Cabup-cawabup No.01.
Hal itu diutarakan pada awak media, ketika diwawancarai usai klarifikasi di kantor Bawaslu Lumajang, Rabu (27/11/2024) pagi.
"Tim 01 (Paslon Cabup-cawabup Thoriq - Fika -red). Saya melihat, ada itu. Ada buktinya," ucapnya.
Lebih jauh disampaikan, uang tunai yang diduga bakal dibagikan, merupakan sisa yang belum sempat dibagikan, berjumlah Rp. 700 ribu. Lalu rekap nama/form catatan, disertai NIK ada sekitar 50 nama.
Kasiono menceritakan, dirinya bersama warga yang lain, melakukan penjagaan. Merasa curiga lantaran waktu itu, terlapor melintas kencang akhirnya dibuntuti.
Dilain sisi, Komisioner Bawaslu Lumajang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Data, Muhammad Farhan mengakui adanya laporan itu.
"Jadi ini adalah sebuah bentuk dari laporan masyarakat, pelapornya ada, terlapornya ada, uraian kejadiannya juga ada. Selanjutnya kita lakukan proses penanganan pelanggaran, yang sudah dilakukan klarifikasi pada pelapor dan terlapor," ucapnya.
Menurut Farhan, jika laporan itu memenuhi unsur, maka tentu ada sanksi pidana. Ada dua terlapor dalam peristiwa tersebut, diantaranya inisial 'T' dan 'R'
Pelapor bakal melengkapi saksi, guna terpenuhinya sarat formil. Usai melakukan klarifikasi pada pelapor dan terlapor, Bawaslu akan melakukan kajian, hingga nantinya muncul penetapan status.
Diberitakan sebelumnya, terlapor 'T' dan 'R' merupakan rangkaian. Dimana 'T' mengaku perbuatannya dilakukan atas arahan atau disuruh oleh 'R'.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak