Ngaku Warga Indonesia Demi Mendapatkan Paspor, WNA asal Pakistan Kini Ditangkap di Jember

Foto: WNA asal Pakistan saat di amankan polisi
1707
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember berhasil menggagalkan upaya seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MK untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia dengan cara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Jember, Henki Irawan, mengatakan MK ditangkap karena diduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan paspor.

Kasus ini terungkap pada 20 Agustus 2024 lalu, ketika MK mengajukan permohonan paspor RI.

Kala itu, petugas Imigrasi Jember curiga dengan dokumen yang diajukan MK.

Petugas juga mendapati indikasi bahwa MK merupakan WNA yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.

“Ia berusaha menggunakan dokumen tersebut untuk mengajukan paspor WNI,” ujar Henki.

Dia juga mengungkapkan, MK melanggar Pasal 113 junto Pasal 126 huruf C Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancaman pidananya hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Henki.

Saat ini, MK sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dipulangkan ke Pakistan.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Gatot Wirawan, mengungkapkan bahwa MK sebelumnya bekerja di Malaysia bersama istrinya.

Mereka memutuskan masuk ke Indonesia secara ilegal setelah tidak mendapatkan gaji.

MK masuk ke Indonesia secara ilegal pada 29 Mei 2024 melalui Tanjung Balai Asahan.

“Mereka masuk melalui jalur tikus di Tanjung Balai Asahan,” ujar Gatot.

Tim intelijen juga menemukan bahwa paspor Pakistan milik MK tidak memiliki cap resmi masuk ke Indonesia.

Hal itu semakin memperkuat dugaan bahwa MK tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah.

“Saat diperiksa, tidak ada cap masuk di paspornya,” beber Gatot.

MK juga menggunakan data kependudukan dari Palu, Sulawesi Tengah, untuk mendukung pengajuan paspornya.

Pihak imigrasi masih memverifikasi kebenaran data tersebut dengan instansi terkait di Palu.

“Kami segera berkoordinasi dengan Capil di Palu,” pungkasnya.

Penulis     :   Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah di Kabupaten Sumenep berlangsung semarak dengan digelarnya Pawai Lampion,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Usaha pengolahan kayu CV Surya Agro Mandiri yang beralamat di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten...

Komentar