Hanya Gegara Urusan Ranjang, Seorang Suami di Sumenep Tega Habisi Istrinya Sendiri

Foto: Ungkap Kasus Suami Bunuh Istri di Polres Sumenep, Senin (23/09/2024).
2315
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang suami inisial R (45) tega menghabisi nyawa istrinya inisial NH (33) sekira pukul 18.00 Wib pada 10/9/2024 lalu di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Atas kasus tersebut, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M didampingi Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H, Kasat Reskrim Akp Irwan Nugraha.,S.H dan Kasi Humas Akp Widiarti.,S.H melaksanakan conference pers atas kasus pembunuhan tersebut di halaman Polres Sumenep, Senin (23/9/2024).

Kapolres Sumenep dalam konferensi pers kepada media mengatakan, tersangka R mengajak korban NH untuk melakukan hubungan suami istri. Akan tetapi korban menolak ajakan tersangka dan disertai ucapan kasar kepada tersangka.

Karena sakit hati, tersangka mencekik leher korban dari belakang menggunakan lengan kanannya dan korban terjatuh. Ironisnya, saat terjatuh leher korban mengenai sebuah kayu dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya dan korban tidak bergerak.

"Tersangka langsung meninggalkan korban dan pergi ke tempat kerja namun di tengah perjalanan pelaku sadar hpnya ketinggalan dan kembali ke rumah," ucap Kapolres Sumenep.

Sesampainya di rumah tersangka mengecek korban dan mendapati korban sudah meninggal dunia dan menyampaikan kepada tetangga jika korban terjatuh saat ngecat rumah.

Kemudian, Kapolres Sumenep melanjutkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar dari beberapa tetangga bahwa ada bekas lebam di leher korban sehingga pada hari Jum'at tanggal 20 September 2024 pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur (Exshumasi).

"Berdasarkan hasil exshumasi diperoleh kesimpulan bahwa kematian korban tidak wajar dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan matinya korban dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka R," terang Kapolres Sumenep.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sebagai tambahan informasi, motif tersangka melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa istrinya lantaran merasa sakit hati kepada istrinya (korban) karena sejak satu bulan sebelumnya korban selalu menolak ketika diajak berhubungan badan sehingga tersangka merasa curiga korban memiliki selingkuhan.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar