Tahun Ini, Standar Zakat Fitrah di Kabupaten Bekasi Tertinggi se Jawa Barat

Gambar Ilustrasi Badan Amil Zakat Nasional
1516
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang - Standar besaran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi, menjadi yang tertinggi di Provinsi Jawa Barat menyusul penetapan besaran standar zakat fitrah di setiap Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat.

"Kabupaten Bekasi, bisa dibilang yang paling tinggi standarnya, yakni mencapai Rp 38.500," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, Arif Ramdani di Cikarang, Rabu (30/5/2018).

Penetapan besaran standar zakat tersebut dilakukan mengingat menjelang Idul Fitri 1439 Hijriah ini karena masyarakat mulai berbondong-bondong menitipkan zakat fitrahnya di sejumlah tempat pengumpul zakat.

"Biasanya ke DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) setempat, Kelurahan, juga lembaga resmi pengumpul zakat lain di sekitar tempat tinggalnya," ujar Arif.

Arif mengatakan, bahwa sudah banyak tempat pengumpulan zakat yang saat ini sudah membuka pelayanan penitipan zakat fitrah setelah besaran standar zakat tersebut ditetapkan.

"Meskipun, biasanya kebanyakan membuka layanan tersebut pada sepekan sebelum Idul Fitri," tambahnya.

Adapun besaran standar zakat fitrah di tiap Kabupaten dan Kota memiliki nilai yang berbeda-beda, hal itu menyesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

"Besarannya berdasarkan survei pasar dan hasil musyawarah antara kami dengan pemerintah daerah, MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Bulog (Badan urusan logistik) setempat," jelasnya.

Arif melanjutkan, di Jawa Barat, Kabupaten Bekasi menempati urutan pertama besaran standar zakat fitrah dengan nominal sebesar Rp. 38.500, disusul oleh Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Bekasi masing-masing Rp. 35.000.-

Kemudian Kabupaten Karawang dengan Rp 32.000, lalu Kabupaten Cirebon, Garut, Purwakarta dan Kota Depok, Cirebon, Sukabumi, serta Kota Bandung masing-masing Rp. 30.000.-

Sedangkan daerah lain masih di bawah Rp 30.000, seperti Kabupaten Sumedang dengan besaran Rp 29.000, Kabupaten Cianjur Rp 28.000, Kabupaten Subang, Sukabumi, Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 27.500.

"Besaran paling rendah Rp. 25.000, yakni Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar serta Kabupaten Ciamis," pungkasnya. (Bam/Diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar