Foto: Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
Foto: Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim
MEMOonline.co.id, Surabaya- Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah digelar pada 18 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat. Dalam KLB tersebut, Zulmansyah Sakedang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PWI yang baru, menggantikan posisi sebelumnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Pusat. Selain itu, Sasongko Tejo juga dipilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Kehormatan.
KLB ini dihadiri oleh perwakilan dari 22 provinsi, sementara 15 provinsi lainnya menolak untuk berpartisipasi, sebagian besar karena ketakutan akan pembekuan jabatan oleh HCB, mantan ketua PWI yang status keanggotaannya telah dicabut secara permanen. Meskipun demikian, kelompok pendukung HCB masih menganggapnya sebagai Ketua PWI.
KLB dilaksanakan dengan ancaman pembekuan PWI provinsi yang hadir dalam acara tersebut, termasuk PWI Jaya, Bangka Belitung, Riau, dan Banten. Kelompok HCB telah mengambil langkah drastis dengan membekukan PWI Banten selama kongres berlangsung, dan mengancam untuk membekukan PWI provinsi lainnya.
Upaya HCB untuk membubarkan KLB dengan meminta aparat kepolisian tidak berhasil. Aparat tidak menanggapi surat dari HCB, yang sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI.
Meskipun ada upaya untuk menyepelekan KLB, termasuk dengan menyebarkan berita tentang minimnya peserta, kongres ini berhasil mengukuhkan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya, termasuk pencabutan status keanggotaan HCB. KLB juga mengesahkan pengembalian 4 anggota Dewan Kehormatan yang sebelumnya dicopot oleh HCB, serta menegaskan bahwa pembekuan PWI Jaya, Bangka Belitung, Riau, dan Banten adalah tidak sah.
Terlepas dari penolakan kelompok HCB, KLB ini telah berhasil menetapkan Zulmansyah Sakedang sebagai Ketua Umum PWI yang baru. Anggota PWI diharapkan menerima keputusan ini dan tidak terpengaruh oleh klaim-klaim kelompok HCB yang menyatakan bahwa KLB tidak sah.
PWI kini menghadapi tantangan untuk bersatu kembali di bawah kepemimpinan yang sah, tanpa dipengaruhi oleh pihak yang telah merusak organisasi ini dengan tindakan sepihak dan pemecatan yang tidak sesuai aturan.
Penulis : Redaksi
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak