Foto:Konferensi Pers Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Senin. (12 Agustus 2024).
Foto:Konferensi Pers Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Senin. (12 Agustus 2024).
MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang korban berinisial SA (17 tahun) warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, mengalami mimpi buruk lantaran menjadi korban pelampiasan nafsu biologis dari tersangka berinisial HP (37 tahun), seorang wiraswasta asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/186/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 31 Juli 2024, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos di Jl. Lumba-Lumba, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Atas kasus tersebut, setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sumenep akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Dalam uangkap kasus, Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro., S.Pd.,S.I.K.,M.H mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Hari Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka HP sedang berada di tempat usahanya yang merupakan sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep.
Sebelum kejadian terjadi, pelaku mengajak korban ke tempat sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat. Setelah sempat mengusulkan pergi ke hotel dan ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban.
"Tersangka HP menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya. Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban," kata Kompol Trie saat konferensi pers di Polres Sumenep, Senin. (12/08/2024) kepada media.
Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.
Sementara itu, untuk barang bukti (BB) yang diamankan adalah satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu, satu buah celana dalam polos warna merah muda, dan satu buah bra (BH) warna coklat motif bunga putih.
Atas perbuatannya, kini tersangka HP dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Penulis : Elok Andriani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak