Foto: Pelaku Pembunuhan di Sumenep Tertunduk Lesu Dalam Konferensi Pers di Polres Sumenep, Senin (12 Agustus 2024).
Foto: Pelaku Pembunuhan di Sumenep Tertunduk Lesu Dalam Konferensi Pers di Polres Sumenep, Senin (12 Agustus 2024).
MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus pembunuhan yang menimpa korban berinisial T (40 tahun), warga Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, pada Jumat, (2 Agustus 2024) lalu, kini berhasil diungkap Polres Sumenep, Senin, (12 Agustus 2024).
Dalam konferensi pers, Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.M mengatakan, sebelum peristiwa nahas terjadi, tersangka berinisial H (36 tahun), yang juga merupakan warga Dusun Gaber, Soddara, mengakui perbuatannya yang tega menghabisi korban T lantaran sakit hati setelah mengetahui istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.
"Korban inisial T ditemukan meninggal dunia di area persawahan Dusun Gaber, Desa Soddara," kata Wakapolres Sumenep kepada awak media.
Kemudian, Wakapolres Sumenep juga memaparkan kronologi kejadian bahwa pelaku awalnya menemukan bukti komunikasi antara istrinya dengan pihak korban di handphone sang istri. Setelah menyadari adanya ajakan pertemuan dari korban, pelaku yang diliputi emosi memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di lokasi biasa mereka bertemu.
Pada malam kejadian, setelah korban tiba di tempat yang disepakati, pelaku yang sudah bersembunyi di semak-semak di area setempat, tersangka langsung memukul kepala korban dengan pipa besi sebanyak dua kali.
Meskipun sempat dihalangi oleh istrinya, pelaku melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas. Setelah itu, pelaku memindahkan jenazah korban sejauh sekitar 300 meter untuk menjauhkan lokasi pembunuhan dari rumahnya agar tidak dicurigai.
"Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar pada pagi hari Sabtu, 3 Agustus 2024. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 6 Agustus 2024, di daerah Semoi Dua, Kecamatan Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha," Jelas Kompol Trie.
Kemudian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, korban berinisial T (40 tahun) ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher.
Sementara itu, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm serta pakaian milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijeratan hukuman dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis : Elok Andriani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak