Layangkan Surat Terbuka ke Kapolri, Warga Denpasar Minta Perlindungan Hukum atas Dugaan Kriminalisasi

Foto: Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali.
1564
ad

MEMOonline.co.id, Denpasar- Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali, telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri.

Dalam surat bernomor 005/PPH/VII/2024, Indhy mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi dan ketidakprofesionalan oleh penyidik Polresta Denpasar.

Indhy menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 23 November 2023, yang dilaporkan oleh Nienke Mariet Benders. Ia dituduh melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan.

"Diduga laporan polisi tersebut bukan dilakukan oleh pelapor, karena pelapor berada di Bali pada 8 April 2023," tulis Indhy dalam suratnya yang diterima pada Sabtu (27/07/2024).

Lebih lanjut, ia menyoroti ketidaksesuaian Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban dengan peraturan yang berlaku, dan mengungkapkan bahwa dirinya baru diperiksa pada 19 Desember 2023, setelah Surat Perintah Penyidikan terbit pada 30 November 2023.

Indhy juga menyoroti bahwa penyidik tidak memeriksa saksi-saksi terkait penggunaan uang muka sebesar 50% untuk booking villa yang menjadi objek perkara.

Ia menuduh mantan bosnya, Nick Hyam, bekerja sama dengan penyidik untuk memenjarakannya.

"Saya merasa dikriminalisasi oleh mantan bos saya, Nick Hyam, yang bekerja sama dengan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar," ungkapnya.

Nick Hyam adalah pemilik Bali Villas HVR, tempat Indhy bekerja, yang menerima uang sebesar Rp. 200.000.000 untuk pembayaran booking villa termasuk booking oleh Nienke Mariet Benders.

Indhy berharap Kapolri memberikan perlindungan hukum atas kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh penyidik. Ia juga meminta Komnas HAM memantau sidang praperadilan pada 29 Juli 2024.

"Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI, Ketua Kompolnas RI, Ketua Ombudsman RI, Irwasum Polri, Kapolda Bali, dan Kapolresta Denpasar," pungkasnya.

Penulis     :   Redaksi

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar