Mahasiswa Dukung Kejari Usut Dugaan Kasus Korupsi di Dinas pendidikan Kota Bekasi

Foto: Saat Unras mahasiswa 
1925
ad

 

 

 

 

MEMOonline.co.id, Bekasi - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi melakukan aksi demo di depan Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang berlokasi Jl. Veteran No.1, Marga Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi pada Senin (5/2/2024).

Persoalan yang diadukan yakni tentang dugaan adanya kejanggalan dalam Belanja Modal Mebel dan Perabot Ruang Kelas yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Dalam orasinya Dicky Armanda selaku koordinator lapangan menyampaikan bahwa Disdik Kota Bekasi mengadakan perbelanjaan modal mebel dan perabot ruang kelas dengan jumlah produk 6 unit menggunakan APBD-P sebesar Rp. 9.996.252.000,00,-

"Dan ini menjadi suatu investigasi kami ada satu jenis produk kursi hadap type SHR-23 nano series merk INNOLA dengan kuantitas 118 dan harga satuan dalam Catalog LKPP Rp. 1.247.000,00,- pada pengiriman 7 Desember 2023." ucapnya.

Dicky juga memberikan beberapa bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta menyampaikan  dukungan sepenuhnya kepada pihak Kejari Kota Bekasi mengusut tuntas hingga ke akar.

Adapun tuntutan para mahasiswa dalam aksi tersebut:

1. Mendukung Kepala Kejari Kota Bekasi memeriksa dugaan kasus korupsi dalam belanja modal mebel dan perabot ruang kelas yang menggunakan APBD TA 2023.

2. Mendukung Kepala Kejari Kota Bekasi memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi belanja modal mebel dan perabot ruang kelas yang menggunakan APBD TA 2023

3. Mendukung Kepala Kejari Kota Bekasi mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Di kesempatan lain saat Ketua RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan mengajukan pertanyaan;

 1. Apa langkah yang akan dilakukan oleh Kejari atas aksi tadi...?

2. Apakah laporan yang telah disampaikan oleh para mahasiswa akan diteruskan ke Inspektorat atau akan dilakukan langkah penyelidikan oleh Internal Kejaksaan

3. Apakah setiap laporan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat/mahasiswa, LSM atau Ormas langsung ditindaklanjuti atau harus diteruskan kepada Inspektorat 

4. Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari,

 

“Yadi Kasi Intel Kejari Kota Bekasi tidak menjawab,” ungkap Hisar (Selasa (6/2/2024).

“Demikian pula Kadisdik Kota Bekasi UU Saiful Mikdar, sampai berita diturunkan belum ada komentar/tanggapan terkait laporan para mahasiswa tersebut,” tuntas Hisar.

Penulis    : Bambang

Editor      : Udiens

Publisher : Syafika Auliya

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar