Tugas Dan Fungsi Pendamping Desa

Foto: Maulana saat memberikan motifasi pada pendamping
2155
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Tugas dan fungsi Pendamping Desa (PD) yaitu melakukan fasilitasi dan pendampingan mulai dari perencanaan,  collecting data, pelaksanaan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) hingga pengawasan pembangunan Desa.

Demikian disampaikan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Penyelesaian pengaduan dan masalah wilayah Jawa Timur, Maulana Sholehudin di acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pendamping Desa se Kabupaten Jember di salah-satu Hotel, Jumat, (20/10/2023).

Disamping itu kata Maulana, Pendamping Desa tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap proses-proses yang ada di desa yang berkaitan dengan finansial dan menjalankan Permendagri 20 dengan baik, bagaimana tata kelola keuangan desa sesuai dengan pasal 113.

"Selain itu juga mengajak masyarakat, bisa berpartisipasi mulai dari awal sampai selesai, sehingga anggaran bisa transparan," ujarnya.

Oleh karena itu Maulana berkeyakinan, hingga kini tidak ada instansi yang paling transparan kecuali desa. buktinya, tidak ada satu instansi baik itu Kabupaten atau Provinsi yang berani memasang atau memampangkan Anggaran Desa yang di pakai agar dilihat publik menggunakan Banner.

"Jadi, kalau ada masalah, maka harus dikembalikan pada proses desa, sesuai Permendagri 111 yakni melalui Musyawarah Desa (Musdes)," katanya.

Dia pun mengatakan bahwa, Desa itu unik, kepala desa lebih kuat dari pada Sekda (Sekretaris Daerah) kenapa ? karena, Kepala Desa bisa membuat undang-undang dan Perkades. Namun, Sekda tidak bisa. Hirarkinya, mulai yang tertinggi UU, PP, Permen, Pergub yang terakhir itu ada Peraturan Kepala Desa.

  “Untuk itu jika ternyata masih ada kekeliruan di Desa, maka penyelesaiannya dibawah dulu ke Musdes. Biarkan masyarakat itu mencari penyelesaian sendiri dengan cara yang baik dan bijak melalui proses musyawarah di Desa, saya pikir itu," terangnya.

Untuk sebab itu, Rakor ini dimaksudkan untuk mereview dan mempertegas, serta mengupgrade kemampuan pendamping, karena per tahun pasti ada perundang-undangan dan Permen, PMK baru serta Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga pendamping  itu tidak boleh tidak pasti harus selalu di upgrade seperti ini.

“Jadi tugas pendamping tidak boleh keluar dari itu, kalau ada masalah berkaitan dengan desa dan pendamping,, mohon, siapapun masyarakat, silakan laporkan, pasti saya ambil tindakan tegas, apalagi soal main-main dengan uang , saya tidak perkenankan itu," Tandasnya.

Penulis     :    Zainal Arifin

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Keberadaan KPRI Suko Makmur di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, makin menimbulkan tanda tanya serius....

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Keberadaan KPRI Suko Makmur di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, dipertanyakan legalitasnya....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Jenazah Baidawi, penjaga warung asal Dusun Jempareng Laok, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)...

MEMOonline.co.id. Bandung- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya menyiapkan generasi masa depan Indonesia dengan keterampilan yang...

Komentar