Tragis...!!! Kios Resmi Di Kencong Jember Jual Pupuk Subsidi Diatas HET

Foto: Kios dan petugas Ppl
2383
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Ulah nakal dan mengeruk keuntungan dari petani kecil, diduga dilakukan oleh pemilik kios pertanian Sahabat Tani Makmur Dusun Tempuran Desa Cakru, Kecamatan Kencong Kabupaten Jember Jawa Timur yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi ( HET ).

Berdasarkan pengakuan sejumlah warga atau petani di Dusun Tempuran, Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, mereka setiap kali membeli pupuk bersubsidi di kios Sahabat Tani Makmur harus membayar rata-rata Rp 150.000 - 160.000 ribu per sak dengan berat 50 Kg jenis Phonska maupun Urea.

"Memang benar kios Sahabat Tani Makmur itu mas, sudah banyak keluhan petani untuk penjualan pupuk bersubsidi di atas ( HET ) dan juga kurang tepat sasaran dan lagi sering buka tutup kiosnya". Ucap Muzet petugas Ppl.

"Bahkan kios tersebut juga melayani orang orang tertentu apalagi penjualannya juga di atas harga eceran tertinggi ( HET ) dengan harga 150 - 160 ribu persak dan ada yang pakai paket juga kadang tidak ada paket bahkan pada bulan juli itu sudah saya tegur bahkan sering mas saya tegur tapi masih saja jual di atas HET". Imbuhnya.

"Padahal Dinas Pertanian dan TPHP Kabupaten Jember sudah mengeluarkan edaran bahwa pupuk subsidi tidak boleh di paket dan dilarang jual di atas het". Jelasnya Muzet Kamis ( 19 - 10 -2023 )

Menurut amatan media Kios Sahabat Tani Makmur milik Rohim yang juga menjabat sebagai Modin atau Petugas Pembantu Pencatat Nikah ( P3N ) didesanya bahkan juga sebagai Ketua Paguyupan Kios Resmi seKecamatan Kencong di Duga penjualan pupuk bersubsidi itu sangat Arogan.

Jumantoro selaku Ketua Badan Pertimbangan Organisasi HKTI dihubungi via selulernya.mengatakan, "Bahwa penetapan harga jual pupuk bersubsidi sesuai HET tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian".

“Pupuk Indonesia secara terus menerus mewajibkan kepada seluruh distributor dan kios di wilayah kerjanya menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET yang berlaku dan apabila terbukti dengan adanya penyalahgunaan harga maka harus di tindak tegas ataupun di cabut izinnya". Ujarnya ( 19 - 10 -2023 )

Penulis     :    Zainal Arifin

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sekretariat Bersama Media Online Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (SEKBER LIPAN-RI)...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Bertempat di kawasan hutan BKPH Senduro administrasi Dusun Karanganyar, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Jember- Fenomena dugaan penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah kembali menjadi sorotan. Praktik yang disebut banyak terjadi di...

MEMOonline.co.id. Sidoarjo- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Jawa Timur 2026 yang...

Komentar