Foto : Ipda Muammar Amin, Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang
Foto : Ipda Muammar Amin, Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang- MJ inisial, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman, kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya ditetapkan tersangka.
MJ ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Sampang dalam kasus pemukulan kepada warganya.
Penetapan tersangka MJ, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara pada senin (16/10/2023) kemarin.
Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muammar Amin mengatakan, penetapan tersangka terhadap MJ, setelah pemeriksaan kedua kalinya.
"Setelah pemeriksaan, kemudian dilanjutkan gelar perkara dan penetapan tersangka," tegas Muammar, rabu (18/10/2023).
Kata dia, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 352 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat diperiksa, oknum Sekdes (MJ) mengakui perbuatannya, ditambah bukti hasil visum korban. Disitu kami menemukan peristiwa tindak pidananya," papar Muammar.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengirimkan berkas kasus pemukulan tersebut ke Pengadilan Negeri Sampang, untuk segera disidangkan.
"Secepatnya berkas ini akan segera kita limpahkan," pungkas Muammar.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak