Foto : Para tersangka saat di proses di ruangan Satreskrim Polres Sampang
Foto : Para tersangka saat di proses di ruangan Satreskrim Polres Sampang
MEMOonline.co.id. Sampang - Tiga oknum aktivis yang diduga menganiaya dokter saat melakukan audiensi di aula mini kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang beberapa waktu yang lalu ditangkap.
Ketiganya berhasil ditangkap Tim Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang pada Senin (17/07/2023), sekira pukul 05:00 wib.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengungkapkan, tiga pelaku kasus penganiayaan dokter berhasil diamankan di rumahnya, di kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
"Ketiganya berinisial MJ (20), FS (22) dan MS (32), dan ketiganya merupakan warga Desa Jelgung," ucap Sujianto kepada awak media, Senin (17/07).
Kata dia, saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka, namun proses penyidikan masih lanjut. Pelaku mengakui jika telah melakukan pemukulan saat audiensi di kantor Dinkes Sampang.
"Dalam video yang beredar, pelaku penganiayaan tersebut hanya satu orang, namun menurut keterangan saksi dan tersangka yang berada di dalam video, menyebutkan dua pelaku lainnya," jelas Sujianto.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," pungkas dia.
Sekadar diketahui, sebelumnya ketiga oknum aktivis tersebut terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap dr.Beni Irawan Kepala Puskesmas Robatal, saat audiensi di aula kantor Dinkes Sampang.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah aktivis tidak terima atas statement kurang baik Kepala Puskesmas Robatal, dan tidak memberikan surat rujukan kepada pasien.
Akhirnya audiensi yang berlangsung cukup alot itu berujung penganiayaan kepada dr.Beni Irawan.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak