Foto: Kejaksaan Negeri Sumenep saat jumpa pers pengembalian uangan negara dengan awak media
Foto: Kejaksaan Negeri Sumenep saat jumpa pers pengembalian uangan negara dengan awak media
MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, melakukan pemeriksaan yang dilanjutkan penahanan dua tersangka korupsi kapal 'Ghoib' mantan bupati tahun 2019 silam, yakni HM (66) dan SK (59), hari ini Kejari Sumenep menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 2.680.000.000,- (Dua Miliar Enam Ratus Delapan Juta rupiah) dari Direktur dan Komisari PT Fajar Indah Lines selaku penyedia kapal.
Sementara pengembalian uang kerugian negara dari pasutri asal Gorontalo itu dilakukan, melalui kuasa hukumnya Suryadani, ke Kejaksaan negeri Sumenep.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH saat jumpa pers bersama sejumlah awak media menyampaikan, bahwa pengembalian uang 2,680 miliar tersebut merupakan iktikad baik dari kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan pada minggu lalu di rutan klas IIB Sumenep.
"Hari ini, kami terima pengembalian keruagian negara atas pembelian kapal oleh BUMD Sumenep, dalam hal ini PT Sumekar kepada dua tersangka penyedia kapal yakni HM dan SK, yang merupakan pemilik PT Fajar Indah Lines, ini merupaka iktikad baik dari tersangka," kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Senin (19/6/2023).
Namun demikian kata Kajari Trimo, pengembalian uang Rp 2.680 miliar tersebut tidak akan menghapus atau menggugurkan perkara hukum terhadap kedua tersangka yang saat ini sudah dalam penyidikan tim Jaksa penyidik Kejari Sumenep.
"Pengembalian uang dalam kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar ini tidak berarti menghapuskan tuntutan hukum yang dihadapi para tersangka, tapi yang pasti, pengambalian ini akan dapat meringankan hukum bagi keduanya," ungkap Trimo.
Kajari kelahiran Ponorogo itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi pembelian kapal tersebut, oleh karena itu, dia akan berupaya membuat hukum semakin terang benderang, sehingga harus ada kepastian hukum bagi siapanpun.
"Jaksa penyidik terus melakukan pencarian alat bukti bagi siapa saja yang terlibat di dalam pembelian kapal ini, dan harus ada kejelasan hukum, untuk kapal tongkang ini sendiri-sendiri nanti, ada tersangka lain nati ya, kita tunggu saja," paparnya.
Sementara lanjut mantan Kajari Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan itu, tugas dari Jaksa penyidik untuk mengamankan alat bukti dari pemebelian kapal tersebut, pihaknya menggandeng pihak bank negara demi keamanan barang bukti dimaksud.
"Kita amankan terlebih dahulu barang bukti (uang) ini di bank mandiri Cabng Sumenep, sebagai sitaan dari Jaksa penyidik. Dan untuk kedua tersangka akan segera kita ajukan nanti ke Pengadilan Pidkor di Surabaya untuk segera di sidangkan," terangnya.
Sedang untuk tersagak AZ, mantan Direktur Operasional PT Sumekar tahun 2019 yang sudah ditetapkan sebagai DPO, Kajari meminta agar siapapun yang menemukan untuk segera melapor.
"Sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum, seharusnya AZ ini memenuhi dan menghargai Jaksa penyidik, maka dengan ini kami sampaikan silahkan melapor jika ada yang mengetahui keberadaan tersangaka AZ" pungkasnya.
Di tempat yang sama, pengacara HM (66) dan SK (59) Suryadani menyampaikan, bahwa pengembalian ini dilakukan sebagai warga negara yang taat terhadap aturan dan hukum yang berlaku.
"Kami kembalikan uang ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, itu saja ya," singkatnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak