Waspada ! Kejari Sumenep Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Prona 2017

Foto: Dok Kantor BPN Sumenep
1357
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mendalami kasus dugaan korupsi Prona/Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), yang diduga dilakukan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, tahun 2017 lalu.

Bahkan Kejari Sumenep, sudah melakukan pemanggilan terhadap orang yang dianggap mengetahui proses dari awal kasus tersebut, hingga menyebabkan Kepala Desa Kertasada, Dekky Candra Permana masuk bui.

"Siapapun yang dianggap mengetahui, mengalami dan ada kaitannya dengan perkara itu, pasti penyidik panggil untuk dimintai keterangan," kata Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, melalui Kasi Intel Wisnu Wardana.

Menurutnya, dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi. Salah satunya Camat Kalianget Abd Basid.

Ditanya apakah akan ada tersangka baru dari hasil penyidikan?, dia belum buisa memastikan. "Untuk saat ini kami belum bisa menjawab soal itu, kita lihat nanti pengembangan dari hasil pemeriksaan nanti," tegasnya.

Senin 16 April 2018 lalu, Kejaksaan Negeri (Kekari) Sumenep, menetapkan dan menahan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep Dekky Candra Permana atas dugaan pungli Program PTSL tahun 2017.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan Pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp157 juta.

Tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kita masih fokus pada yang satu ini dulu," saat ditanya mengenai potensi adanya tersangka baru. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar