Foto : Tersangka SS dan barang bukti
Foto : Tersangka SS dan barang bukti
MEMOonline.co.id. Sampang - Inisial SS (52), warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Rabu (17/5/2023).
SS, mantan Kepala Desa Kelbung tersebut ditangkap Satreskrim Polres Sampang karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam), saat melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang pada (15/5/2023) sore.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan penangkapan terhadap mantan Kades Kelbung Bangkalan.
"Tersangka terjaring operasi semeru atas perkara tindak pidana membawa dan menyimpan sajam, saat melintas di Jalan Lingkar Selatan kemarin sore," ujar Sujianto.
Kata dia, tersangka membawa sajam jenis celurit panjang sekitar 49 cm, dan meletakkannya di samping kirinya.
"Saat itu juga, tersangka inisial SS dan barang bukti sajam, serta mobil merk Kijang Innova warna hitam bernopol L 1647 DAD, langsung diamankan ke Mapolres Sampang," ungkap Sujianto.
Lebih lanjut mantan Kanit II Tipidek Satreskrim mengatakan, saat ini tersangka SS sudah diproses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim, dan ditahan di Mapolres Sampang.
"Tersangka SS dijerat Pasal pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor: 12/DRT/1951, tentang tindak pidana tanpa hak membawa memiliki dan menyimpan senjata tajam," pungkas dia.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak