Tim Penyidik Kejari Sumenep Sudah Kantongi Nama - nama Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Pembelian Kapal 'Ghoib' Mantan Bupati 2019

Foto: Kajari Sumenep Trimo, SH.MH
2234
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Tampaknya, kasus pembelian kapal ghoib mantan bupati oleh PT Sumekar Sumenep tahun 2019 yang dinilai telah merugikan negara miliaran rupiah, masih terus berlanjut.

Bahkan kabar terbaru, tim penyidik Kejari Sumenep, sedang membidik tersangka baru, yang diduga terlibat dalam skandal kasus korupsi di tubuh BUMD Sumenep.

Dan saat ini, tim penyidik tengah mengendus adanya keterlibatan tersangka lain, dalam perkara korupsi pembelian dua kapal oleh PT Sumekar (Kapal cepat dan tongkang, red) yang disebut-sebut ghoib karena tidak adanya bukti fisik/barang (kapal cepat).

"Tim penyidik sudah mengendus keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini (pembelian kapal) dan telah mengantongi nama nama tersangka untuk segera di proses secara hukum" kata Kajari Sumenep Trimo, SH.MH, kepada media ini, Kamis (04/05/2023).

Sejauh ini, masih kata Kajari Trimo, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

Termasuk penyidik maraton melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, yang sudah dilakukan penahanan beberapa waktu lalu.

Dengan tujuan supaya kedua tersangka tersebut bisa segera dinaikkan status penyidikannya pada tahap dua ke pengadilan Tipikor di Surabaya.

"Ada satu tahanan yang mengalami sakit, jadi untuk memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan, tentu kami harus melakukan langkah (memberikan perawatan) agar tersangka ini bisa sehat dan bisa kembali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," terangnya.

Mantan Kajari Hulu Sungai Tengah itu menegaskan, sejauh ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tengah bekerja secara maraton menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah oknum di tubuh PT Sumekar BUMD milik Kabupaten Sumenep.

"Dalam menangani setiap perkara hukum, apa lagi ini perkara dugaan korupsi, maka tentu penyidik tidak akan serampangan menetapkan orang lain menjadi tersangka, tidak seperti kita membeli barang di toko, tapi ini menyangkut hak asasi orang lain, agar tidak salah dalam pengambilan keputusan hukum," tandasnya.

Pria kelahiran Ponorogo 1969 silam itu juga menjelaskan, prinsip kehati hatian dalam pengambilan hukum harus dikedepankan, agar setiap hukum bisa terang benderang, jangan sampai seorang pejabat negara atau penegak hukum justru menjadi orang yang disalahkan dalam penetapannya.

"Masyarakat harus bersabar, tim penyidik terus bekerja siang malam, tanpa harus diketahui siapapun, jadi dalam pengambilan keputusan hukum itu tidak ada istilah lamban, bahkan saat suatu perkara itu sudah putus, kemudian ternyata ada petunjuk baru, maka penyidikan harus dilakukan kembali," pungkasnya.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar