Perkara Sabu Yang Libatkan 'AR' Polisi Terapkan Restorative Justice. Anda Kenal ?

Foto : AR
1841
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang - AR (25) pria warga Dusun Pondok Telo, Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, masih tergolong mujur meski dirinya sempat diamankan polisi, lantaran diduga ada keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pasca melewati serangkaian pemeriksaan, ia akhirnya dibebaskan melalui program restorative justice (RJ).

Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Ari Hartono mengatakan, AR diamankan dikediamannya dengan barang bukti seperangkat alat hisap sabu terangkai dengan sedotan plastik dan pivet kaca warna putih dan pivet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu, dengan berat 0,07 gram, Skrop sabu, dan Handphone.

"Barang bukti kita amankan di Satreskoba, sedangkan tersangka tidak dilakukan penahanan dan di proses melalui Restorative Justice (RJ)," ungkap Kasatnarkoba, Kamis (9/3/2023).

Syarat pelaksanaan restorative justice adalah termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Melansir situs Kompolnas, penanganan tindak pidana dengan restorative justice harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum berlaku pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan. Sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.

Berikut ini persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara materiil, meliputi :

1. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.

2. Tidak berdampak konflik sosial.

3. Tidak berpotensi memecah belah bangsa.

4. Tidak radikalisme dan separatisme.

5. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

6. Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Penulis      :    Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepulan asap hitam pekat terlihat membumbung di udara wilayah Kecamatan Klakah dan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batu terus memperkuat peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (D-PUTR) terus melakukan langkah guna menunjang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Momentum Halalbihalal Makayasa bersama insan media di Ayoka Cafe, Rabu (8/4/2026), menjadi titik awal pemaparan roadmap...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Badai dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri...

Komentar