Foto: Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto. dimintai keterangan oleh sejumlah wartwan saat Confrensi Press
Foto: Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto. dimintai keterangan oleh sejumlah wartwan saat Confrensi Press
MEMOonline.co.id. Surabaya - Polda Jatim berhasil menggagalkan perdagangan orang yang diduga TKW ilegal yang diduga akan di berangkatkan ke luar negeri, dan dari kasus itu polisi sedikitnya mengamankan tiga orang tersangka yang diduga Calonya.
tiga orang yang ditangkap polisi pada Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 05.00 WIB, di Dsn. Tenggalek Ds. Sukorejo Kec. Kunir Kab. Lumajang. dua diantaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri).
"Tiga tersangka, berinisial H (39) asal Segala Anyar Kec. Pujut Kab. Lombok NTB, LJS (47) perempuan asal Segala Anyar Kec. Pujut Kab. Lombok NTB dan SR alias INS (50) asal Pondok Kopi, Duren Sawi Kota Jakarta Timur." kata Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim, Selasa (07/03).
Dalam penangkapan para tersangka, Lanjut Toni, sebelumnya. Polda Jatim dan Polres Lumajang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penampungan TKI ilegal di Ds. Sukorejo Kec. Kunir Kab. Lumajang.
"Begitu dilakukan penyelidikan lalu didapatkan rumah milik Tersangka H dan LJS yang digunakan untuk menampung atau sebagai tempat transit calon TKI yang akan diberangkatkan keluar negeri." jelas.
Setalah dilakukan lidik, Masih kata Jendral 2 bintang ini. kemudian petugas langsung mengamankan tiga tersangka dan 16 korban yang rencanya akan diberangkatkan ke Timur Tengah, (Arab Saudi).
"Modusnya, Korban diiming-imingi oleh pelaku untuk dipekerjakan ke arab saudi tanpa ada biaya, tanpa pelatihan dan langsung bisa berangkat untuk bekerja. sehingga korban tertarik dengan tawaran tersebut dan ditampung di salah satu rumah tersangka di Lumajang," Imbuhnya.
Toni Menjelaskan, tersangka H ini, kenal dengan tersangka SR alias INS sejak bulan Mei 2022 dan melakukan kerjasama pengiriman calon TKI ke Timur Tengah, serta sebelumnya sudah memberangkatkan 6 (enam) TKI.
“Bersama Tersangka LJS yang merupakan istrinya bertugas sebagai sponsor yang menyediakan akomodasi dan transportasi para TKI dari wilayah Lombok,”Ujar.
Kapolda jatim yang akrab disapa Toni. menambahkan, dalam melengkapi dokumen calon TKI, tersangka hanya memfoto biodata dan mengirim ke Tersangka SR alias INS via WA untuk mendapatkan respon dapat di proses atau tidak.
Tersangka LJS, hasil kerjasama dengan Tersangka SR alias INS, yang bersangkutan mendapatkan keuntungan antara Rp 2.000.000, – Rp 5.000.000, perorang yang dapat diberangkatkan. dalam pengiriman TKI ke luar negeri tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak mengetahui identitas 25 orang yang telah berangkat menjadi TKI.
"LJS juga bertugas mencari calon TKI bekerjasama dengan sponsor atau orang yang mencari calon TKI di wilayah Lombok,"Ujarnya.
Terakhir kapolda Jatim mennegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasai 5 huruf (0), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kemungkinan besar kasus ini masih ada lagi jaringan dan pihak kepolisian masih kembangkan dan menyelidiki kasus Tersebut. untuk mengetahui siapa dalang dari mereka, diketahui dari ketiga orang ini juga terlibat dalam pencucian uang." Pungkasnya.
Penulis : Reporter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak