Foto: Ilustrasi sertifikat tanah
Foto: Ilustrasi sertifikat tanah
MEMOonline.co.id. Jember - Warga Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Melaporkan dugaan pemalsuan akta tanah ke Inspektorat Pemkab Jember. Sabtu (4/3/2023).
Warga melaporkan kepihak terkait sebab, secara administratif banyak kejanggalan, salah satunya nomor Akta Tanah 180/2020 proses dan penerbitannya.
"Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dugaan penyelewengan akta tanah di Desa Sukosari," Ujar Ratno Cahyadi Sembodo Kepala Bagian Inspektorat Pemkab Jember.
Selain itu, pihaknya membenarkan bahwa telah ada pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah di Desa Sukosari.
"Dan kita sudah periksa dan sudah kita laporkan kepada bapak Bupati Jember, memang kondisinya memang sudah terbukti terkait penyalahgunaan atau penyelewengan dugaan akta tanah,” ujar Ratno kepada awak media.
Jika semua terbukti saksi apa yang diberikan kepada ASN tersebut?
“Sudah kita proses (sanksinya) dan BKPSDM telah menerbitkan SK untuk ASN tersebut.
Selain itu Dugaan akta tanah itu sudah kita laporkan ke Bupati Jember, PNS yang terlibat sudah di sanksi, dah sudah diproses dan diterbitkan SKnya,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan: Camat Joni Singgung Penerbitan Akta Tanah Nomor Akta 180/2020 di Sukosari, Diduga Cacat Hukum.
Jember - Beredar sebuah vidio salah seorang pejabat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyinggung soal proses penerbitan Akta Tanah pada tanah 2020. Sabtu (4/3/2023).
Dalam percakapannya Camat Sukowono Joni Pelita Kurniawansah, dengan tegas pihaknya menjelaskan bahwa akta tanah tersebut diduga tidak sah.
Bukan tanpa alasan, Salah satunya yang mendasar yakni terkait Salah satunya nomor register akta tanah tersebut tidak terdaftar di Kecamatan Sukowono.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak