Tinggal Tunggu Waktu, Gelar Perkara Kasus Dugaan Akta Tanah Palsu Desa Sukosari Bakal Berlangsung

Foto: Polres Jember
2341
ad

MEMOonline.co.id. Jember - Kasus dugaan pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, bakal memasuki gelar perkara.

Menurut Penyidik Polres Jember, Briptu Reistra Kriswandanu, berbagai tahapan proses penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan.

"Sudah selesai semua. Tinggal gelar perkaranya saja," ucapnya kepada Awak Media Selasa (14/2/2023).

Sedangkan soal keluhan warga yang mengaku tidak mendapatkan informasi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, menurut Reistra, itu hanya miskomunikasi saja.

"Saya sudah paparkan semuanya ke LSM yang mendampingi warga. Saya juga sudah sampaikan ke salah satu warga (pemilik diduga akta tanah palsu - red) juga," imbuhnya.

Sayangnya Reistra belum memberi kepastian kapan gelar perkara akan diselenggarakan. Namun dia bakal menginformasikan kepada awak media setelah tanggal gelar perkaranya ditentukan.

Sebelum diberitakan, warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, mempertanyakan kepastian hukum bagi oknum yang terlibat dalam pemalsuan aset negara berupa akta tanah.

Warga juga sangat menyayangkan penyidik yang terkesan lamban dalam menangani kasus itu. Bahkan telah menghabiskan waktu berbulan-bulan tapu hingga kini masih belum kelar.

Padahal Polres Jember telah menggelar dialog bersama warga. Di mana dalam dialog tersebut, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, telah meminta penyidik untuk tidak hanya tinggal diam di kantor saja, melainkan turun langsung ke Desa Sukosari untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, Kapolres juga memberikan arahan kepada penyidik yang menangani kasus ini, bahwa selain pasal pemalsuan, agar penyidik juga menggunakan pasal penipuan, pasal kejahatan berlanjut dan pasal Pungli.

Salah satu akta tanah palsu dapat dilihat pada milik warga atas nama Ahmad Sandi Gustiawan, dengan nomor akta 180/2020, PPATS Kecamatan Sukowono.

Dalam akta tersebut terdapat tandatangan basah dua perangkat Desa Sukosari selaku saksi dan juga mantan Camat Sukowono.

Saksi pertama, Kepala Desa Sukosari, Ahmad Romadlon, saksi ke dua perangkat Desa Sukosari, M Zainuddin, kemudian mantan Camat Sukowono, Ribut Herlambang Widjajanto, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Penulis     :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proses pembangunan rumah susun di lingkup Polres Lumajang terhenti ditengah...

Komentar