Penyebar Berita Hoax Di Banyuwangi, Polda Jatim Tetapkan 4 Orang Tersangka

Foto: Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi Saat merilis 4 pelaku yang jadi otak keributan
1895
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim tetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyebaran isu atau berita Hoax yang mengakibatkan keributan di Dusun Duren, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,

Empat orang pria yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka Polda Jatim ini berinisial, A (58), M (55), S (54), dan U (53), meraka berempat merupakan pelaku yang sebelumnya ditangkap oleh Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.

Menurut Kasubdit Kamneq Direskrimum Polda Jatim. AKBP Taufik mengatakan dalam penangkapan dari empat tersangka. Kami sebelumnya sudah berkordinasi dengan penyidik polresta Banyuwangi. Pihaknya sudah periksa 13 saksi dan tiga orang ahli lain, ahli pidana dan ahli bahasa,

"Setalah di pelajari dan didalami atas kasus penyebaran isu atau berita Hoax ini. Akhirnya kami tetapkan 4 orang tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim." Jelas AKBP Taufik saat konfrensi press. Rabu (08/02).

Lanjut, Taufik yang didampingi Kabid Humas Dan Polresta Banyuwangi menjelaskan pada awalnya para tersangka ini memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Bahwa sertifikat tanah HGU persil 295,296,297 dan 298 adalah milik warga.

"Sehingga warga yang percaya dengan omongan para pelaku, lalu mematok tahan tersebut dan membuat kegaduhan serta kericuhan sehingga polisi harus menetapkan empat orang tersangka ini yang menjadi penyebab semua." Ujarnya.

Sementara, Masih Kata Taufik, tanah yang dianggap milik warga Desa Pakel itu dengan menunjukan akta atas Nama Sri Baginda Ratu. Pada tanggal 11 Januari 1929 tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Warga setempat.

Sedangkan tahan yang dipatok warga Desa Pakel itu merupakan tanah milik PT Bumi Sari dengan HGU Nomor 295, sehingga keributan yang terjadi mengakibatkan korban terluka, korban bernama Misriono karyawan PT Bumi sari, "tambah.

Taufik mengatakan pengeklaiman lahan sertifikat HGU Nomor 295,296,297, 298 dan penebangan pohon milik Saudara S (77) itu dilakukankan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang oleh warga sekitar.

"Sedangkan empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 uandang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter : pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Warga Dusun Bindung II, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, digegerkan dengan penemuan sesosok...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Stand UMKM milik Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, menjadi sorotan dalam gelaran Rubaru Agro Wisata Fest 2026....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam penampungan air di area tegalan Dusun Tanjung, Desa Gedang-Gedang,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-Pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Dusun Tegalrejo, Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, menuai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Sumenep berlangsung khidmat sekaligus penuh kehangatan....

Komentar