
MEMOonline.co.id. Sampang - Pasca diresmikannya Jalan Lingkar Selatan Madura (JLSM) beberapa waktu yang lalu oleh Bupati Sampang, polisi dari jajaran Satlantas Polres Sampang mensosialisasikan kepada para pengguna jalan, Jumat (3/2/2023).
Banyak pengguna JLSM yang diberi nama jalan Halim Perdana Kusuma (HPKtersebut, sejauh ini masih belum banyak mengetahui penggunaannya.
Kasat lantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho Prasetyo, melalui KBO Lantas Polres Sampang Iptu Syafrianto mengatakan, banyak para pengguna jalan HPK yang belum mengetahui peruntukannya.
Untuk itu kata dia, mulai 1 februari sampai 15 februari 2023, pihaknya mensosialisasikan kepada para pengguna jalan.
"Selama 15 hari, pihaknya akan mensosialisasikan jalan HPK kepada para pengguna jalan," kata Iptu Syafrianto saat dikonfirmasi di kantornya.
Lebih lanjut, bagi kendaraan berat yang dari arah Surabaya menuju Kabupaten Pamekasan atau Sumenep, wajib melewati jalan HPK.
Dan juga sebaliknya, kendaraan berat yang dari arah Sumenep atau Pamekasan menuju Torjun ataupun Surabaya wajib melintas di jalan HPK.
Namun, bagi kendaraan berat dari arah Surabaya yang menuju ke kota Sampang atau ke Omben, boleh melintas lewat kota Sampang.
Sebaliknya, bagi kendaraan berat dari arah Omben yang mau ke arah Surabaya, harus melintas jalan HPK.
"Kendaraan berat yang dimaksud adalah kendaraan barang yang tonasenya lebih dari 5 ton," papar dia
"Pihaknya berharap ke para pengguna jalan, agar selalu hati - hati di jalan," pungkasnya.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak