MEMOonline.co.id. Jember - Polemik seleksi pemilihan Kepala Dusun (Kasun) Srino dan Sasi, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Akhirnya tambah rumit. Kamis (2/2/2023)
Hal itu terjadi disebabkan aturan pengangkatan dan pemberhentian tidak melalui prosedur.
Kepala Bidang Pemerintahan pada Dinas Pelayanan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, Nunung Agus Andriyanto mengatakan Seleksi pemilihan kasun itu menyalahi aturan.
"Permasalahan ini sudah lama, sebelumnya pak camat baru, intinya masalah yang ada di desa tersebut tidak sesuai regulasi dan prosedur," ungkap Nunung.
Untuk itu, Kata Nunung, agar membatalkan seleksi pemilihan perangkat dan melaksanakan ulang sesuai aturan yang berlaku.
"Seleksi pemilihan kasun di Sukosari di adakan ulang,"imbuhnya.
Seperti yang diberikan sebelumnya, Camat Sukowono pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah jelas di Undang-undang Kemendagri prosedur, aturannya sudah jelas.
"Alasan saya tidak ngasih rekomendasi sebab, diawal sudah bermasalah, Artinya tidak memenuhi prosedur jadi kami tidak berani untuk ngerekom,"ujar, Fariqul. Selasa (31/1/2023).
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit