Kerap Beraksi di Surabaya, Bandit Ranmor Di 4 TKP Ditembak Polisi, Satu Pelaku Buron

Foto : tersangka dibawah dan dibelakangnya Kapolsek Tambaksari surabaya bersama anggotanya
2311
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya tembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 4 TKP wilayah Surabaya. Pada Minggu, (22/01/2023) lalu, pelaku berinisial IM (26) Asal Jalan Tambak Segaran Surabaya.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 05.30 wib. Saat melintas di Jalan Pisces Surabaya. setalah polisi mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang sedang tanpa memasang plat nomor.

"Begiti dihentikan laju motornya dan dilakukan pemeriksaan serta mengecek kelengkapan motor yang digunakan itu. ternyata motor yang digunakan hasil memcurian." Kata Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Tambaksari Kepada Memoonline.co.id, Rabu(01/02).

Lanjut, Kapolsek menjelaskan. Setalah dilakukan penggeledahan pada tersangka, ditemukan satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk merusak motor korban, selanjutnya pelaku dibawa Kepolsek Tambaksari untuk dilakikan penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil lidik tersangka mengaku baru saja melakukan pencurian di depan rumah jalan Keputih III Surabaya, motor yang dicuri tersebut milik korban berinisial AM." Ungkapnya.

Masih kata Ari, tersangka juga mengaku bahwa dia saat beraksi bersama temannya yang kini masih dalam pengejaran petugas. Mereka berdua sering beraksi dikota surabaya dan mengambil motor korban saat diparkir serta tidak dikunci ganda.

Sementara hasil curianya, sepeda motor. oleh pelaku ini di jual ke daerah madura dengan harga berfariasi, satu unit sepeda motor dijual 3,5 jt sampai dengan 4 juta tergantung dari jenis dan modelnya."ujarnya.

Ari menambahkan, ketika dikeler untuk menunjukan rumah para pelalu lainnya, IM tersangka ini mencoba melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan terukur dengan cara ditembak dibagian kaki sebelah kirinya.

"Sementara barang bukti dari tersangka, satu unit sepeda motor honda Beat hasil kejahatan, satu kunci pas model Y, satu mata kunci T, plat Nomor, satu obeng, dan kaos lengan panjang warna putih." Imbuhnya.

Tersangka juga pernah ditangkap polsek Tambaksari atas kasus Nakotika jenis sabu sabu. pada tahun 2021 lalu, dan kini kembali ditangkap atas kasus curanmor.

"Atas kasus sekarang tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter : pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Sebuah badan usaha bernama CV Serayu Agro Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Randuagung, Dusun Curahtekor, Desa...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, bergerak cepat menindaklanjuti...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Fakta terbaru terungkap setelah media mewawancarai Ery Dyahyu Cahyani, Kepala Bidang Koordinasi Wilayah (Korwil)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Baru beberapa hari dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sebanyak 132 perumahan di Kota Batu, baru 72 perumahan yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke...

Komentar